Dirjen PAS: Gayus Tambunan Keluar Lapas Sukamiskin 9 September

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan, Gayus Tambunan sempat keluar dari lapas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Sep 2015, 14:37 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 14:37 WIB
20150921-Foto Mirip Gayus Tambunan
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gayus Tambunan kembali membuat heboh. Lewat foto yang beredar di dunia maya, pria yang dihukum 30 tahun itu diduga sempat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam foto tersebut, Gayus tampak tengah bersantai di sebuah restoran bersama 2 teman wanitanya.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan bahwa terpidana kasus penggelapan wajib pajak Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 September 2015.

"Tadi kita sudah kirim tim ke Bandung, tadi di Metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia (Gayus Tambunan) keluar (Lapas) 9 September," ujar I Wayan Kusmiantha Dusak, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Ia menjelaskan, Gayus keluar dari lapas untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. "Ada gugatan cerai dari istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara kalau tidak salah," kata dia.

Meski demikian, lanjut I Wayan, jajarannya tetap akan menyelidiki kasus keluarnya mantan pegawai pajak tersebut. Khususnya mengenai keberadaan Gayus di restoran bersama 2 perempuan seperti dalam foto yang beredar di sosial media.

"Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran, atau di mana? Bisa saja di pengadilan kan ada restoran. Tapi kalau di luar dari itu berarti ada yang salah," tutur I Wayan.

Mengenai sanksi yang akan diterima oleh Gayus jika kedapatan melanggar izin keluar Lapas, I Wayan mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Ya tadi kita sudah tanya Pak Menteri, usul isolasi aja. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya nggak boleh register F, kalau register F itu berarti tahun depan tidak boleh dapat remisi," ujar dia.

Tidak hanya Gayus, tim dari lapas yang mengawalnya pun tidak akan luput dari sanksi jika dalam proses penyeldikan ditemukan adanya pelanggaran. "Ya itulah kita tadi kirim tim. Pasti kita kenakan sanksi siapa pun yang bersalah. Nggak ada toleransi," pungkas I Wayan Kusmiantha Dusak.

Gayus Tambunan adalah mantan pegawai pajak Golongan IIIA yang dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk Gayus 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.

Foto mirip terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan sedang kongkow di restoran beredar di media sosial. Pada foto tersebut, pria mirip Gayus itu tengah bersama 2 perempuan.

Pemilik blog Kompasiana dengan akun Pakde Kartono mengklarifikasi perihal kehebohan foto tersebut. Dia menyebutkan, saat itu, memang dia tengah kopdar atau kopi darat dengan sesama blogger Kompasiana atau kerap disebut Kompasianer dan kliennya yang mirip Gayus Tambunan yang sempat berfoto bersama.

Dalam tulisannya itu, Pakde Kartono mengaku bertemu dengan 2 sahabatnya pada 9 September 2015 saat sedang bersama kliennya yang mirip Gayus Tambunan terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya