MK Putuskan DPD Berhak Bahas RUU dan Susun Anggaran

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan DPD.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 15:45 WIB
20150922-Putusan Perkara DPD oleh MK-Jakarta
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materi ini diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.

"‎Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Salah satu yang‎ dikabulkan oleh MK adalah Pasal 71 huruf c UU MD3. MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Berhak Bahas RUU

Dengan begitu, menurut Arief, DPD diikutsertakan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR, atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

Serta, lanjut Arief, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga memutuskan mengabulkan Pasal 166 ayat 2 di mana sesuai pada ayat 1 RUU beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden.

Kemandirian Menyusun Anggaran

Dalam putusannya, Majelis juga mengabulkan Pasal 250 ayat 1, di mana pasal itu harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

‎Pasal 277 ayat (1) oleh MK juga diputuskan harus dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden.

Adapun pasal-pasal lain yang juga diajukan pemohon uji materi ini, majelis MK memutuskan untuk tidak menerimanya. "Pasal 167 ayat 1 (UU MD3) tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," tukas Arief.

Sebelumnya, para pemohon dalam hal ini Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Ratu Hemas mengajukan uji materi Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3.

Mereka menilai pada faktanya sejumlah pasal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga merugikan konstitusi pemohon yang dijamin oleh UUD 1945‎. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya