Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar turut serta menjadi pemohon dalam permohonan uji materi UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Permohonan grasi Pak Antasari Azhar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Permohonan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh Suud Rusli, seorang terpidana mati atas kasus pembunuhan. Kendati demikian, Boyamin yang mewakili Antasari menyebutkan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum atas permohonan uji materi ini.
Advertisement
"Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas," kata dia.
Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Boyamin turut memasukkan sejumlah perbaikan terkait dengan penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antasari Azhar.
"Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasihat majelis hakim pada persidangan awal kami merasa Pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji," papar Boyamin.
UU Grasi mengatur masa kedaluwarsa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pemohon berpendapat bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara yang seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi.
Boyamin menambahkan bahwa grasi telah dijamin dalam konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU di bawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 Tahun 2010.
Oleh sebab itu pada bagian petitum, pihak pemohon kemudian meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu. (Ant/Ado/Mar)