Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan bus Transjakarta.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap dingin. "Saya enggak tahu," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ahok yang baru kembali dari Rotterdam, Belanda, ini lagi-lagi memberikan jawaban yang sama seperti setiap kali ditanya mengenai kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Sebab menurut dia, Pemprov DKI sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib mengenai proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 63,8 miliar itu.
"Tanya jaksa," ucap Ahok singkat.
Dari 3 dakwaan yang ditujukan padanya, Udar Pristono hanya terbukti menerima gratifikasi. Ia bebas dari dakwaan korupsi dan pencucian uang pengadaan bus Transjakarta.
Sehingga, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta hakim menghukum Udar dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Mvi/Sss)
Ahok Tidak Tahu Udar Sang Mantan Anak Buah Divonis 5 Tahun Bui
Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib mengenai proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
diperbarui 25 Sep 2015, 12:27 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 12:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat meresmikan gerai pelayanan pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai