Pengamat: Menkumham Harus Ubah Sistem Pendidikan Petugas Lapas

Aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut akibat dari rendahnya integritas serta abainya petugas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Sep 2015, 21:17 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2015, 21:17 WIB
Gayus Tambunan Sempat Menjadi 'Tokoh Inspiratif' Indonesia
Dulu Indonesia sempat dilanda demam Gayus Tambunan dan dia menginspirasi beberapa hal ini.

Liputan6.com, Jakarta - Foto terpidana kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan di sebuah restoran merupakan cermin dari buruknya sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Apalagi, ini bukan kali pertama mantan pegawai pajak tersebut kedapatan keluar dari penjara saat masih menjalani masa hukuman.

Menurut pengamat lapas, Ali Aranoval, aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut akibat dari rendahnya integritas serta abainya petugas pada kode etik. Hal ini sangat ditentukan oleh sistem pendidikan yang didapat oleh petugas lapas.

"Model pendidikan di Kemenkumham terlalu integral. Di antaranya cuma terdiri dari kepemimpinan, jabatan fungsional dan administrasi," ujar Ali Aranoval dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).

Dia pun meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga yang mengurusi lapas, untuk mengubah sistem pendidikan bagi petugas.

"Mohon pak menteri, arah pendidikan pemasyarakatan lebih profesional. Jangka pendeknya, petugas harus dikenakan kode etik dan jangka panjangnya perbaikan model dan sistem pendidikan," kata Ali.

Juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi menyebutkan keluarnya Gayus Tambunan yang tidak sesuai prosedur ini sudah ditangani dengan baik. Pihaknya langsung menyelidiki saat mengetahui terpidana 30 tahun penjara itu makan di sebuah restoran dengan petugas lapas.

"Malam harinya langsung bergerak memastikan dugaan adanya kesalahan prosedur. Berdasarkan temuan diketahui bahwa itu benar foto dia (Gayus Tambunan). Pada tanggal 9 September 2015, bukan tanggal 9 Mei 2015. Lalu langsung dilakukan sanksi awal terutama kepada Gayus Tambunan," kata Akbar Hadi. (Bob/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya