Liputan6.com, Serang - Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kini menempati Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Serang, Banten, tepatnya di kamar nomor 14. Artinya, Wawan telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang.
"Di kamar nomor 14, isi 14 orang. Beliau dari Sukamiskin menuju persidangan, baru dipindahkan ke tempat saya (Rutan Klas II Serang), datang jam 2 siang," ucap Kepala Rutan Klas II Serang, Prihartati, saat dihubungi melalui telepon selulernya dari Serang, Sabtu (26/9/2015).
Wawan sebelumnya menghuni Rutan kelas II Serang sejak Selasa 22 September 2015 lalu atau sebelum Iduladha, tepatnya setelah Wawan menjadi saksi dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun APBD-Perubahan 2012.
Prihartati menuturkan, Wawan hanya menjadi titipan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi alkes yang sedang dijalaninya.
"Hanya sementara saja, selama menjalani sidang. Itu (waktu tahanan) saya enggak tahu, bisa sebulan, bisa 2 bulan, tergantung persidangan. Itu kewenangan dari Kejagung, (jelasnya) saya enggak tahu," terang Prihartarti.
Ia pun memastikan Wawan tak mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak Rutan kelas II Serang. Wawan pun tak diberikan kamar khusus. Namun adik Ratu Atut Chosiyah dan suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani tersebut tinggal bersama para tahanan tipikor lainnya di Rutan Klas II Serang.
"Tugas saya hanya menerima titipan, udah itu saja. Sekamar sama dengan tipikor yang lain," tukas Prihartarti.
Adapun hingga kini pihak keluarga Ratu Atut Chosiyah belum dapat dikonfirmasi mengenai pemindahan Wawan tersebut. (Ans/Ado)
Mudahkan Sidang Alkes Tangsel, Wawan Dipindah ke Rutan Serang
Wawan hanya menjadi titipan dari Kejagung agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi Alkes Tangsel yang sedang dijalaninya.
diperbarui 26 Sep 2015, 22:02 WIBDiterbitkan 26 Sep 2015, 22:02 WIB
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana (tengah) meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Tidur Cepat: Panduan Lengkap Mengatasi Insomnia
Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?
Mengenal RM Rahang Tuna Chit Chat, Kuliner Unik di Kota Manado
Real Madrid Cukur Leganes, Carlo Ancelotti Bikin Keputusan Berani Soal Mbappe dan Vinicius
Jangan Tidur lagi, Ini Keutamaan Pagi Hari Menurut Habib Novel
Metro Sepekan: Viral Netizen Luapkan Kekecewaannya Usai Lapor Tabrak Lari, Dirlantas Polda Metro Akui Salah
Harga Galaxy S25 Ultra Disebut Lebih Mahal Gara-Gara Hal Ini
Ciri Kalimat Poster Adalah: Panduan Lengkap Membuat Poster Efektif
Tips Supaya Cepat Kentut Pasca Operasi: Panduan Lengkap Pemulihan
Cerita Sukses Pengusaha Lokal Mengolah Kacang Nepo hingga Jadi Camilan Khas yang Diminati Didukung Pemberdayaan BRI
10 Arti Mimpi Kuku Patah dan Maknanya dalam Kehidupan
Harga Kripto 25 November 2024: Bitcoin Cs Ambles ke Zona Merah