Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin pemilik akun twitter @tataa_chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh atau pemilik indekos 'Boarding House' Tebet dan keluarga korban.
"Benar, sidang dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum," ujar Chandra ketika dikonfirmasi, Senin (28/9/2015).
JPU Wahyu Oktaviandi membenarkan menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh dan pihak keluarganya.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri dari keluarga korban, terdiri dari kedua kakak korban dan pemilik kosan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Terdakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP dengan ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan, meskipun belakangan ketahuan juga membawa harta benda milik korban. (Bob/Mut)
Keluarga dan Pemilik Kost @tataa_chubby Dihadirkan Jadi Saksi
Keluarga yang dihadirkan adalah dua kakak korban.
diperbarui 28 Sep 2015, 15:17 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 15:17 WIB
Muhammad Prio Santoso saat berada di dalam tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aspek Fisik dan Non Fisik Kepribadian Manusia: Memahami Kompleksitas Diri
Profil Wiwoho Basuki Ayah Widiyanti Putri Wardhana, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Glodok Plaza Disebut Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Manajemen Buka Suara
Cara Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Sujud Syukur, Apakah Harus Wudhu seperti Mau Sholat? Penjelasan Buya Yahya
6 Chat Driver Ojol Salah Kirim Ini Bikin Dahi Berkerut, Penumpang Jadi Bingung
Fahmi Bachmid Jelaskan Kronologi Pemindahan Lolly ke Tempat yang Lebih Eksklusif
Matchday 7 Liga Champions 2024/2025, AC Milan Menang 1-0 Melawan Girona
7 Model Rambut French Crop, Gaya Makin Modis di Tahun 2025
Ada yang Ditendang, Intip Daftar Terbaru Saham Indeks IDX80
Rambut Rontok? Coba 9 Cara Alami Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Fungsi Mineral: Peran Penting dan Manfaatnya bagi Tubuh