Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini terungkap, tempat kos Tata Chubby dihuni pekerja dari berbagai profesi. Tapi kosan yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan itu paling banyak dihuni waria.
Hal ini diungkapkan teman dekat Tata Chubby di tempat kosnya, Vali, yang menjadi saksi di persidangan kali ini. Dia pun mengetahui pekerjaan temannya itu.
"Saya tahu pekerjaannya, prostitusi online. Dia kayaknya lebih sering di tempat indekosnya. Berbagi profesi di sana (kostan) tapi lebih banyak warianya," ujar Vali saat bersaksi di persidangan.
Meski mengetahui pekerjaan Tata Chubby, Vali mengaku tidak mengetahui siapa saja tamu yang hadir. "Tidak pernah ada cerita almarhum, pria sering ke kamarnya. Kita berteman, tapi soal kerjaan tidak pernah memberitahu," tegas dia.
Namun Vali akhirnya mengakui Tata Chubby pernah bercerita soal pelanggannya yang memiliki bau badan. "Pernah ngomong dia, bilang ke saya ada orang udah mandi, tapi masih bau."
"Tapi saya jawabnya bercanda, saya bilang siapin kembang 7 rupa," sambung Vali tanpa mengatakan orang yang dimaksud adalah pelaku pembunuh rekannya.
Terdakwa pembunuhan Tata Chubby, Prio Santoso, mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya. Penyebabnya, dia kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, Prio juga membawa harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat pembunuhan ini, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat ini. (Rmn/Sun)
Teman Indekos: Tata Chubby Pernah Curhat soal Pria Bau Badan
Meski mengetahui pekerjaan Tata Chubby, Vali mengaku tidak mengetahui siapa saja tamu yang pernah dilayaninya.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:51 WIB
Muhammad Prio Santoso tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bansos Atensi Yapi Diantarkan Langsung ke Rumah Penerima
Tujuan ASEAN: Memahami Visi dan Misi Organisasi Regional Asia Tenggara
Top 3 Berita Hari Ini: Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
VIDEO: Viral Fans Berebut Foto Bareng dengan Artis Sound Horeg, Sang Artis Emosi
Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Negara
Ihan Batak, Ikan Khas yang Jadi Bahan Dasar Aneka Kuliner Khas Toba
Bakal Tampil di Doraemon, Takefusa Kubo Merupakan Salah Satu Gelandang Terbaik LaLiga
Arti Mimpi Melahirkan: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
VIDEO: Suporter Malaysia Buat Kerusuhan di LRT Akibat Tersingkir Piala AFF
3 Petinggi Smelter Divonis 4-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Bank Mandiri Dukung Transformasi Digital Layanan RSAB Harapan Kita
Arti Mimpi Rambut Rontok: Makna dan Tafsir Lengkap