Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini terungkap, tempat kos Tata Chubby dihuni pekerja dari berbagai profesi. Tapi kosan yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan itu paling banyak dihuni waria.
Hal ini diungkapkan teman dekat Tata Chubby di tempat kosnya, Vali, yang menjadi saksi di persidangan kali ini. Dia pun mengetahui pekerjaan temannya itu.
"Saya tahu pekerjaannya, prostitusi online. Dia kayaknya lebih sering di tempat indekosnya. Berbagi profesi di sana (kostan) tapi lebih banyak warianya," ujar Vali saat bersaksi di persidangan.
Meski mengetahui pekerjaan Tata Chubby, Vali mengaku tidak mengetahui siapa saja tamu yang hadir. "Tidak pernah ada cerita almarhum, pria sering ke kamarnya. Kita berteman, tapi soal kerjaan tidak pernah memberitahu," tegas dia.
Namun Vali akhirnya mengakui Tata Chubby pernah bercerita soal pelanggannya yang memiliki bau badan. "Pernah ngomong dia, bilang ke saya ada orang udah mandi, tapi masih bau."
"Tapi saya jawabnya bercanda, saya bilang siapin kembang 7 rupa," sambung Vali tanpa mengatakan orang yang dimaksud adalah pelaku pembunuh rekannya.
Terdakwa pembunuhan Tata Chubby, Prio Santoso, mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya. Penyebabnya, dia kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, Prio juga membawa harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat pembunuhan ini, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat ini. (Rmn/Sun)
Teman Indekos: Tata Chubby Pernah Curhat soal Pria Bau Badan
Meski mengetahui pekerjaan Tata Chubby, Vali mengaku tidak mengetahui siapa saja tamu yang pernah dilayaninya.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 17:51 WIB
Muhammad Prio Santoso tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online