Liputan6.com, Jakarta - Unit Trafficking In Person (TIP) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum yang dipimpin AKBP Umar S Fana meringkus wanita pelaku perdagangan manusia berinisial CC pada Minggu 27 September. Penangkapan tersebut merupakan buah pelaporan korban berinisial G.
"Penangkapan tersebut dilakukan atas tindak lanjut laporan korban berinisial G yang dikirim ke Kairo (Mesir). Korban mengalami tindak pemerkosaan di sana," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut Agus, tersangka terlibat perdagangan manusia yang bukan hanya melibatkan satu korban, melainkan belasan korban. Belasan korban tersebut hingga kini masih di Malaysia.
"Tersangka mengaku masih ada 14 korban di Malaysia. Tim sudah menghubungi KBRI di Kuala Lumpur dan berhasil diselamatkan. Saat ini ada di penampungan KBRI. Rencananya mereka akan dikirim ke Abu Dhabi (Uni Emirat Arab)," kata Agus.
Agus menerangkan, tersangka membawa korban ke Malaysia dan bekerja dengan pria bernama Iyad Mansyur alias Mario yang merupakan warga negara Yordania. Diketahui tersangka tidak memiliki legalitas apa pun terkait dengan pengiriman para korban.
Pada kesempatan yang sama, kepolisian dari Mabes Polri juga menangkap 2 tersangka lainnya. 2 tersangka tersebut merupakan pria berinisial A dan I.
"Kami jadikan tersangka juga karena keduanya merupakan karyawan dari CC. Bahwa sesuai barang bukti yang diamankan, keduanya menerima TKI dari sponsor yang kemudian diteruskan kepada CC. Maka demikian peran mereka terpenuhi dengan sengaja membantu perbuatan itu sesuai Pasal 56 KUHP," jelas Agus.
Polisi menangkap para tersangka di Perumahan Radian Jalan Tarumanegara Atas, RT 013 RW 02 Nomor 40 C, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Dari penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 50 paspor bekas maupun yang masih berlaku, 1 bundel medical cek up, 1 bundel biodata TKI, 1 bundel kartu keluarga, 1 bundel slip setoran Bank BCA dan penarikan Western Union, 1 bundel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki, dan Abu Dhabi.
Dari kasus yang menjeratnya, tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (Ron/Ans) ‎