Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Namun, mantan Ketua DPRD Bangkalan yang didakwa menerima suap terkait jual beli gas alam dan tindak pidana pecucian uang tersebut tetap tampak santai.
Baca Juga
Ia bahkan menyebut tuntutan Jaksa pada KPK itu bukan merupakan akhir dari perjalanan hidupnya. Mengingat usai Fuad Amin yang saat ini telah menginjak usia 68 tahun.
Advertisement
"(Tuntutan 18 tahun penjara) ini kan belum ajal. Belum ajal saya, belum dicabut nyawa saya," ujar Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Meski demikian, Fuad yang tampak kelelahan mengikuti persidangan perkaranya hari ini enggan menjelaskan secara detil tanggapannya mengenai materi tuntutan Jaksa KPK.
"Saya nggak punya komentar. Saya ndak bisa memberi komentar. Ini Pak Rudi (Alfonso) saja," kata pria berpeci hitam itu sambil memanggil kuasa hukumnya. (Ali/Dan)