Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas ruang publik dan tempat kerja di Jakarta belum bebas dari asap rokok. Hasil monitoring koalisi masyarakat yang tergabung dalam Smoke Free Jakarta (SFJ) ada 155 tempat umum yang masih melanggar peraturan kawasan dilarang merokok selama September 2015.
Bahkan jika berdasarkan kurun waktu 2014-2015, tercatat 70 persen dari 1.550 tempat melanggar aturan ini.
Tempat-tempat tersebut, termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar dan tempat publik lainnya.
Koordinator SFJ Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan data tersebut berdasar sejumlah kriteria.
"Berdasarkan kriteria adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, adanya asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung," ujar koordinator SFJ, Dollaris Riauaty Suhadi, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, pengelola tempat-tempat tersebut jelas melanggar Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok serta Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Oleh karena itu, SFJ meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan. Pasalnya, peraturan Pemprov DKI tersebut sudah baik, namun banyak tidak dipatuhi oleh pengelola.
"Pihak Pemprov DKI sebenarnya sudah sangat tegas, tetapi banyak pengelola yang masih bandel dan tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena itu kita meminta untuk Pemprov DKI Jakarta untuk segera bertindak," tegas Dollaris.
Dia mengatakan hal ini SFJ lakukan hal ini bukan untuk mematikan hak orang untuk merokok.
"Kita bukan melarang merokok, tetapi meminta agar tidak merokok di kawasan tidak boleh merokok. Ini untuk menciptakan Jakarta mempunyai kawasan yang bebas merokok sesuai dengan aturan yang diberlakukan," pungkas Dollaris. (Bob/Mut)
70 Persen Tempat Umum di Jakarta Belum Bebas Asap Rokok
Ini berdasarkan catatan SFJ selama 2014-2015.
Diperbarui 29 Sep 2015, 12:21 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 12:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani Usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Begini Cara Rebus Lontong Cepat 12 Menit, Hemat Gas & Awet Berhari-hari
Fokus : Banjir Rendam Kota Bekasi, Warga Kesulitan Menyelamatkan Ternaknya
7 Inspirasi Outfit untuk Bukber, Tampil Simpel Namun Elegan
7 Potret Terbaru Jordi Onsu Disebut Sudah Mualaf, Ngaku Ingin Buka Puasa di Mekkah
Review Drakor The Potato Lab, Komedi Ugal-ugalan Peneliti Kentang dan Juru Bicara Neraka
Wujudkan Green Energy, PLN Icon Plus Serahkan Kendaraan Listrik ke PLTU Punagaya
11 Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum
Akses Jalan Terputus, Truk dan Perahu Karet Dikerahkan Bantu Korban Terdampak Banjir di Tangerang
Benarkah Menangis Saat Dapat Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam
Resep Ayam Katsu Ala Jepang untuk Berbuka Puasa, Hidangan Favorit Anak
Jepang Punya Taman Terkecil di Dunia, Cuma Seluas 4 Lembar Kertas