Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,724 gram menggunakan mesin incenerator di area belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015). Sabu tersebut didapat dari 3 pengungkapan kasus periode 24 Agustus sampai 1 September 2015.
‪"Seluruh barang bukti yang dibakar hari ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus berbeda dalam kurun waktu 1 bulan terakhir," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015).
‬Slamet mengatakan, kasus pertama adalah penangkapan tersangka Jul (35) dan SA (40) dengan barang bukti 1,351 gram sabu di Pontianak, Senin 24 Agustus 2015. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi BNN bahwa ada transaksi pengiriman barang mencurigakan dari Tiongkok ke Pontianak. Setelah diselidiki, penerima paket tersebut adalah Jul yang diperintah SA.
"Kasus pertama itu yang kami tangkap kurirnya atas nama Jul, baru pengendalinya si SA. Setelah kami tangkap Jul, kami pancing SA ke kontrakan milik Jul di daerah Yusuf Karim, Pontianak," kata Slamet.
Kasus selanjutnya, kata Slamet, adalah pengungkapan paket mencurigakan yang ternyata berisi 2.698 gram sabu pada Selasa 1 September 2015. BNN mendapat informasi barang tersebut dikirim ke sebuah alamat di Jakarta Utara dengan identitas penerima berinisial MR.
"Barangnya berhasil kami sita, tersangkanya yang menerima berhasil melarikan diri. Saat ini masih kami kejar dia," imbuh Slamet.
‪Kasus ketiga, tambah Slamet, pengungkapan sabu seberat 2.675 gram dengan tersangka pasangan suami istri MK (40) dan DA (28) di Wirogunan, Yogyakarta di hari yang sama 1 September 2015.‬ Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.
Kepada petugas BNN, MK mengaku ia berkenalan dengan Coach di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Coach saat itu mengaku pelatih bola dan menawarkan pekerjaan dengan upah menggiurkan, sebagai kurir sabu.
"Yang ketiga tersangkanya pasutri yang dikendalikan warga Nigeria dengan barang bukti 2.675 gram," tandas Slamet.
‪Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mvi/Ein)
BNN Musnahkan 6,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan
Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.
diperbarui 30 Sep 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 14:12 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil IBL 2025: Satria Muda Masih Sempurna, Bekuk Hangtuah
Mengatasi Jerawat dengan Sabun Muka, Apakah Efektif? Begini Tips Memilihnya
UMKM Butuh Pasar, Pelaku Usaha Diminta Ikut Terlibat
Fungsi Mortar dan Alu: Peralatan Esensial Laboratorium
Kapolri Ungkap Ada Produk Prolegnas yang Ancam Kewenangan Polri
5 Fakta Terkait WNI Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penembakan Polisi Malaysia
'Bingah' Yura Yunita Jelang Konser Tunggalnya
Potret Liburan Bella Graceva di Hongkong, Nikmati Suasana Kemeriahan Imlek
OCBC Cetak Laba Rp 4,9 Triliun di 2024, Tumbuh 19%
Unik, China Adakan Lomba Marathon Manusia Melawan Robot Humanoid
Menko AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut Secara Tuntas
Mendagri Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja