Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Razman Arif Nasution mengancam akan menggugat atau mengajukan praperadilan bila kliennya ditetapkan sebagi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan DKI 2014.
"Haji Lulung jangan sampai dihancurkan kariernya. Kalau itu dilakukan, kami akan lakukan perlawanan hukum," kata Razman saat mendampingi Haji Lulung usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Menurut dia, Haji Lulung sangat kooperatif jika dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut. Bahkan, sejumlah bukti dan keterangan telah dibeberkan kliennya tiap diperiksa polisi.
Advertisement
"Bahwa saya merasakan, beliau diperiksa beberapa kali, tidak ada lagi yang beliau tidak sampaikan. Oleh karena itu, biarkan beliau bekerja sebagai politisi," sambung dia.
Razman pun mengungkit jasa-jasanya saat membela Komjen Budi Gunawan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan semua itu, Razman berharap polisi tidak menetapkan status tersangka terhadap Haji Lulung.
"Saya dulu membela Mabes Polri, calon Kapolri yang kita duga dikriminalisasi. Kalau Polri melakukan itu kepada Haji Lulung, maka saya akan melakukan perlawanan hukum. Maka itu, saya yakin Polri akan profesional, akuntabilitas dan transparan tidak akan melakukan kriminalisasi," tandas Razman. (Ado/Bob)