Polri Akui Ada Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Salim Kancil

Tim khusus dari Divisi Propam Mabes Polri telah diterjunkan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan anggota Polri.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Okt 2015, 01:57 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 01:57 WIB
20151004-Tosan-Lumajang-Aktivis Antitambang Lumajang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menjenguk Tosan, aktivis antitambang Lumajang di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Minggu (4/10/2015). (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sedikitnya 4 anggota kepolisian di Lumajang telah diperiksa dalam kasus penambangan ilegal yang menyebabkan terbunuhnya Salim alias Kancil. Jumlah anggota dari Polsek Pasirian maupun Polres Lumajang yang diperiksa itu bisa jadi terus bertambah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, para anggota kepolisian itu diduga menjadi beking aktivitas penambangan ilegal serta menerima gratifikasi ataupun suap.

"Sudah ada anggota kami yang diperiksa, sekarang prosesnya masih berjalan dan bisa saja bertambah. Oknumnya anggota dari Polsek dan Polres. Kami akui ada keterlibatan anggota, nanti pasti akan diumumkan," kata Anton di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Minggu (4/10/2015).

Ia menambahkan, kepolisian bakal menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Baik itu dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, maupun kasus penambangan ilegal. Tim khusus dari Divisi Propam Mabes Polri telah diterjunkan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan anggota Polri.

"Mabes Polri tak main-main, kami mem back-up penuh Polda Jawa Timur. Kalau sampai terbukti, sanksi bisa sampai pada pemecatan pada yang bersangkutan," tegas Anton.

Kendati demikian, belum ada satu pun oknum anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Anton mengaku tidak ada target kapan selesainya pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut.

"Kita tak ingin ada target, tapi proses terus berjalan secara bertahap. Nanti pasti kami umumkan kepada publik secara bertahap," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap anggotanya masih terus berjalan.

"Ada 4 orang yang sudah diperiksa, tapi statusnya belum tersangka. Tergantung nanti hasilnya bagaimana," tandas Argo.

Kepolisian telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka pada tragedi yang menyebabkan tewasnya aktivis antitambang Lumajang, Salim alias Salim Kancil. Para tersangka itu 24 orang di antaranya menjadi tersangka pembunuhan dan pengeroyokan serta 9 orang dalam kasus penambangan ilegal. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya