Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 1 orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka kebakaran lahan. Tersangka berinisial M berasal dari PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memintai keterangan ahli, dan gelar perkara.
"Tersangka berinisial M, selaku Head of Operation PT RKK," kata Kuswahyudi, Selasa (6/10/2015).
Dia menuturkan, sejauh ini Polda Jambi baru menetapkan 1 korporasi di Jambi sebagai sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.
Ada 2Â perusahaan yang pemeriksaannya ditingkatkan ke penyidikan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BEP di Kabupaten Muarojambi dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
4 perusahaan lainnya sudah lebih dulu ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Selasih Jaya Abadi di Kabupaten Muarojambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang juga berlokasi di Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Kabupaten Tanjabtim, dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
"Dengan kita melakukan penyidikan, berarti ada aturan yang diduga dilanggar. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," imbuh Kuswahyudi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto sebelumnya menyatakan, sejumlah perusahaan di Jambi diduga kuat telah melakukan kelalaian, serta tidak memenuhi persyaratan dalam menangani atau mengantisipasi kebakaran di lahan konsesinya.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan taman nasional. (Mvi/Mut)
Polda Jambi Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Hutan dari PT RKK
Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.
Diperbarui 06 Okt 2015, 11:08 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 11:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Akan Tindak Taksi Gelap Selama Operasi Ketupat 2025
Kapan Batas Waktu Sholat Subuh? Simak Panduan Lengkap Beserta Dalil
Imam Tidak Qunut Subuh, Bolehkah Makmum Qunut Sendirian? Simak Penjelasan UAH
5 Amalan Jumat untuk Perempuan yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Tata Cara Sholat Lailatul Qadar: Panduan Lengkap Meraih Keberkahan Malam Seribu Bulan
Keindahan Golo Mori, Pilihan Destinasi Wisata di NTT
Unik, Fenomena 'Polar Night' Jadikan Puasa di Murmansk Hanya Sekitar 1 Jam Saja!
Cara Membuat Teh Jeruk Cengkih yang Bisa Membantu Sembuhkan Sakit Tenggorokan
Digoda Banyak Peminat, Newcastle United Ultimatum Alexander Isak
Doa-Doa yang Dianjurkan Dibaca Selama Ramadan dan Manfaatnya
Legenda Urban: 5 Tempat di Indonesia yang Terkenal Angker