Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 1 orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka kebakaran lahan. Tersangka berinisial M berasal dari PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memintai keterangan ahli, dan gelar perkara.
"Tersangka berinisial M, selaku Head of Operation PT RKK," kata Kuswahyudi, Selasa (6/10/2015).
Dia menuturkan, sejauh ini Polda Jambi baru menetapkan 1 korporasi di Jambi sebagai sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.
Ada 2Â perusahaan yang pemeriksaannya ditingkatkan ke penyidikan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BEP di Kabupaten Muarojambi dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
4 perusahaan lainnya sudah lebih dulu ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Selasih Jaya Abadi di Kabupaten Muarojambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang juga berlokasi di Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Kabupaten Tanjabtim, dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
"Dengan kita melakukan penyidikan, berarti ada aturan yang diduga dilanggar. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," imbuh Kuswahyudi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto sebelumnya menyatakan, sejumlah perusahaan di Jambi diduga kuat telah melakukan kelalaian, serta tidak memenuhi persyaratan dalam menangani atau mengantisipasi kebakaran di lahan konsesinya.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan taman nasional. (Mvi/Mut)
Polda Jambi Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Hutan dari PT RKK
Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.
diperbarui 06 Okt 2015, 11:08 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 11:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Dihemat, Tim Transisi Pramono-Doel Usul Pangkas Uang Makan ASN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut