Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali berencana menghadirkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai saksi yang meringankan pada perkara yang menjeratnya.
Menurut pria yang karib disapa SDA itu, kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sangat penting baginya. Karena selama menjabat sebagai Menteri Agama pada era SBY, ia selalu berkoordinasi dengan sang presiden untuk setiap kebijakan yang diambilnya.
"Saya akan mengirim surat resmi ke Pak SBY untuk hadir menjadi saksi. Semoga beliau berkenan," ujar Suryadharma Ali kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu malam (7/10/2015).
Tidak hanya SBY, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini tengah mendekam di Rutan Guntur tersebut juga akan meminta Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie menjadi saksi pada perkaranya.
Kehadiran Marzuki ini, kata Suryadharma, diharapkan dapat menjelaskan dalam persidangan mengenai hubungannya dengan Komisi VIII DPR periode 2009-2014 yang tidak harmonis.
"Kan tuduhan KPK saya bagi-bagikan jatah haji kepada anggota DPR. Ini biar tahu, saya ini sejak jadi Menteri Agama hubungan kayak musuh sama DPR. Program kita dihambat," tutur dia.
Pria yang akrab disapa SDA itu menuturkan, sejak terplih menjadi Menteri Agama pada tahun 2009 ia belum memiliki program dalam penyelenggaraan haji. Ia hanya melaksanakan program menteri sebelumnya.
Baca Juga
Dihambat DPR
Dan pada tahun 2011, lanjut dia, programnya dihambat DPR. Khususnya mengenai pembahasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Pada rapat parpol koalisi pemerintah saat itu, SDA kemudian menyampaikan masalah penundaan pembahasan ini ke SBY.
"Waktu itu lagi rapat ketua umum parpol koalisi, selesai rapat saya sampaikan persoalan saya kepada SBY. Dia (SBY) kemudian minta ketum parpol menertibkan anggotanya (di DPR) jangan menghambat. Kira-kira begitu," sambung dia.
Tidak hanya ke SBY, SDA saat itu juga melaporkan masalahnya kepada pimpinan DPR yang diketuai Marzuki Alie.
"Nah makanya saya berharap Marzuki Alie memberikan kesaksian, saya sangat berkepentingan membuktikan hubungan saya dengan DPR itu tidak baik. Jadi kalau itu, apa kepentingan saya memberikan (sisa kuota) haji ini," pungkas SDA.
Suryadharma Ali didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Akibat perbuatannya, ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Ndy/Mvi)
Advertisement