Polisi Periksa 13 Anak Terkait Kasus Pencabulan Bocah Kalideres

Pemeriksaan di Bidokkes, sambung Khrisna, dilakukan guna mengetahui apakah ada korban pencabulan lainnya selain bocah T.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Okt 2015, 15:58 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2015, 15:58 WIB
Pascapembunuhan Bocah F, Puluhan Orangtua Jemput Anak di Sekolah
Pascapembunuhan bocah F, puluhan orangtua dari SDN 13 dan 14 Kalideres menunggu putra putrinya yang akan pulang sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 anak di bawah umur terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh A. A kini masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan bocah F yang tewas terbungkus kardus di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

"13 anak tadi malam kami periksa di Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) untuk kasus saudara A, di Kalideres, kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).

Pemeriksaan di Bidokkes, sambung Khrisna, dilakukan guna mengetahui apakah ada korban pencabulan lainnya selain bocah T.

"Ada 13 anak yang bergabung, berkelompok, bahkan menginap bahkan dikunci di dalam sampe pagi, diraba-raba, diciumin dan sebagainya," terang Khrisna.

Meski demikian, ucap Khrisna, 13 bocah itu belum dijadikan saksi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah F. Sebab saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh A.

"Belum (diperiksa kasus F), kan panjang. Pencabulan dulu," tegas Khrisna.

Saksi A dalam kasus tewasnya F, bocah 9 tahun yang ditemukan dalam kardus, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi menetapkannya sebagai tersangka pencabulan setelah 13 bocah yang tinggal di sekitar bedengnya mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari A.

Bocah yang paling parah dicabuli tersangka adalah T. Dia diantar orangtuanya melaporkan tindak asusila yang diakukan A terhadapnya.

Kepada polisi, T bersaksi disekap berkali-kali oleh A dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Selama di bedeng, A mencium, memeluk, meraba dan hendak menyetubuhi T. Tidak hanya itu, T juga mengaku dicecoki narkotika.

Selain T, sebanyak 12 bocah mengaku mendapat perlakuan yang serupa dari A. Ini yang membuat polisi mengambil tindakan tegas dengan menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Tudingan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine A yang positif mengonsumsi narkotika. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya