Polda Jambi Resmi Tetapkan 31 Tersangka Kebakaran Lahan

Total lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare.

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Okt 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2015, 16:31 WIB
20151007-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jambi hari ini resmi menetapkan 31 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. 4 Orang di antaranya adalah petinggi dari 4 perusahaan perkebunan.

"Tersangka ini dari 25 kasus yang kita tangani. Rinciannya, 27 tersangka perorangan dan 4 orang tersangka dari korporasi atau perusahaan," ujar juru bicara Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat (9/10/2015).

Menurut dia, dari kasus tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare.

Sementara itu, penyidik Polda Jambi Jumat hari ini resmi menetapkan satu lagi tersangka pembakar hutan dari pihak korporasi. Dia, yakni T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sehingga total perusahaan tersangka pembakar hutan saat ini ini bertambah menjadi 4 orang.

"3 Orang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka terlebih dahulu, keempat tersangka itu dari 4 perusahaan berbeda," tutur Kuswahyudi.

Tiga tersangka lain itu masing-masing berinisial PL selaku manajer operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Tanjabtim, PB selaku manajer lapangan PT TAL yang berlokasi di Kabupaten Tebo, dan M selaku head of operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).

"Selain disangkakan atas kelalaian, penyidik masih terus melakukan pengembangan akan motif lain di balik peristiwa kebakaran lahan yang meluas di areal perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto baru-baru ini.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan atau taman nasional. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya