Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jambi hari ini resmi menetapkan 31 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. 4 Orang di antaranya adalah petinggi dari 4 perusahaan perkebunan.
"Tersangka ini dari 25 kasus yang kita tangani. Rinciannya, 27 tersangka perorangan dan 4 orang tersangka dari korporasi atau perusahaan," ujar juru bicara Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, dari kasus tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare.
Sementara itu, penyidik Polda Jambi Jumat hari ini resmi menetapkan satu lagi tersangka pembakar hutan dari pihak korporasi. Dia, yakni T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Sehingga total perusahaan tersangka pembakar hutan saat ini ini bertambah menjadi 4 orang.
"3 Orang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka terlebih dahulu, keempat tersangka itu dari 4 perusahaan berbeda," tutur Kuswahyudi.
Tiga tersangka lain itu masing-masing berinisial PL selaku manajer operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Tanjabtim, PB selaku manajer lapangan PT TAL yang berlokasi di Kabupaten Tebo, dan M selaku head of operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
"Selain disangkakan atas kelalaian, penyidik masih terus melakukan pengembangan akan motif lain di balik peristiwa kebakaran lahan yang meluas di areal perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto baru-baru ini.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan atau taman nasional. (Ndy/Mut)
Polda Jambi Resmi Tetapkan 31 Tersangka Kebakaran Lahan
Total lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare.
diperbarui 09 Okt 2015, 16:31 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 16:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 17 November 2024
Kawanan Gajah Liar Serang Pemukiman di Perbatasan Tanggamus-Lampung Barat, 15 Rumah Rusak
Selvi Ananda Tampil Memesona Hadiri Bazar Amal, Skincare Nyeleneh yang Dibocorkan Gibran Rakabuming Kembali Diungkit
Terlibat Penyelundupan 8 Kg Ganja, Ini Pengakuan Dua Ojol Warga Jakbar yang Ditangkap Polisi
Jokowi Ikut Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, Bawaslu Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan
Tangis Histeris Ibu, Ini Permintaan Khusus Ayah Siswi MI Korban Pembunuhan di Banyuwangi
5 Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Kenali Potensi Bahaya dan Langkah Antisipasi
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Korlantas Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
3 Hal yang Harus Diperbaiki Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026