Terungkap Cara Tersangka A Habisi Nyawa Bocah F

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, tersangka melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Okt 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2015, 17:11 WIB
20151010-Ini Tersangka Pembunuhan Sadis Bocah dalam Kardus-Jakarta
Tersangka pembunuhan bocah yang ditemukan tewas didalam kardus di Kalideres, Agus alias A, dibawa petugas untuk dihadirkan di hadapan media dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan A sebagai tersangka pembunuhan bocah F. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, tersangka melakukan aksinya lantaran di bawah pengaruh narkoba. Selain itu, A juga diduga kuat mempunyai perilaku seksual menyimpang dengan suka menyetubuhi anak di bawah umur.

Khrisna menyatakan, setelah diperiksa akhirnya tersangka A mengaku dan mengungkapkan secara terang benderang. Dari pengakuan tersangka, saat korban pulang sekolah dan melintas di depan warungnya pada Jumat 2 Oktober 2015, tersangka A memanggil korban masuk ke dalam.

"Duduk dulu neng di sini," kata tersangka A memperagakan proses pembunuhan di TKP, di depan penyidik Krimum Polda Metro Jumat malam, yang disampaikan Khrisna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Di dalam warung, A membekap mulut korban dengan kaos kaki dan diikat kabel charger handphone. Kemudian tersangka membuka paksa pakaian korban. Tersangka kemudian melakukan perbuatan senonohnya hingga membuat alat vital korban berdarah.

"Ini cocok dengan hasil autopsi maupun tes DNA," beber dia.

Selanjutnya, kata Khrisna, tersangka menjerat leher korban menggunakan kabel listrik hingga meninggal. Kemudian kaki korban dilakban dan mayatnnya dibungkus kardus beserta jilbab warna putih.

"Pelaku buang kardus berisi korban di jalan sepi," tutup Khrisna.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 atau 338 KUHP dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman mati. (Ron/Sun)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya