Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan dan lepas dari jerat hukum. Dirut PT Viandra Production itu meminta agar sidang kasus korupsi hak siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI 2012 bisa dihentikan. Terlebih, tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra terkait kontrak PT Viandra dengan TVRI untuk program siap siar telah ditangkap.
Pengacara Mandra, Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang dipermasalahkan jaksa untuk menjerat seniman Betawi itu diduga kuat palsu. Terlebih, dia menegaskan, Mandra tidak pernah menandatangani kontrak. Oleh karena itu, seharusnya Mandra harus dibebaskan.
"Kan dasar dakwaan pengajuan kontrak lalu lelang dan akhirnya fiktif. Ini terbukti klien saya tandatangannya dipalsukan," kata Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Adanya titik terang dalam kasus yang menjeratnya itu, Mandra minta majelis hakim menunda persidangan. "Saya sudah surati majelis meminta supaya persidangan ditunda," ujar Juniver.
Dia meminta persidangan perkara korupsi hak Siar LPP TVRI di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda sambil menunggu proses hukum pemalsuan tanda tangan Mandra rampung. "Ini demi keadilan dan kebenaran materil kan?" pungkas Juniver. (Bob/Sun)
Advertisement