Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho oleh DPRD Sumut.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk pendalaman terkait interpelasi (DPRD Sumut)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Tidak hanya itu, pemanggilan Tengku Erry juga diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot yang juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun, saat dikonfirmasi, Indriyanto belum mau mengungkapkan materi apa saja yang akan dtanyakan kepada Tengku Erry kali ini selain masalah interpelasi DPRD Sumut yang diduga terdapat unsur tindak pidana korupsinya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK lainnya, Johan Budi mengungkapkan, lembaganya akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Ekspose ini untuk menentukan status hukum perkara tersebut.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri No 900-3673/2014 tentang Evaluasi Ranperda Sumut tentang P-APBD 2014 dan rancangan Pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
DPRD Sumatera Utara diketahui pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada Maret 2015 lalu. Salah satu alasan interpelasi ini adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013.
Namun, sebulan kemudian sebagian besar anggota DPRD tiba-tiba berubah sikap. Pada rapat paripurna yang diselengarakan pada bulan itu, mereka sepakat hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak hak interpelasi, 35 menyatakan setuju, dan 1 orang abstain.
Perkara ini terkuak setelah Gubernur Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap hakim PTUN Medan. Dalam sebuah proses penggeledahan mencari barang bukti, penyidik KPK sempat menemukan dokumen mengenai hak interpelasi. (Ndy/Mut)*