2 Anggota Polda Metro Jadi Saksi Sidang Pembunuhan @tataa_chubby

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Mpih pemilik akun twitter @tataa_chubby.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 14:41 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan @tataa_chubby, Jalan Tebet-Cawang Macet
Penutupan jalan rumah kos Deudeuh di Tebet Utara I, membuat kendaraan yang melintas dari Tebet-Jalan Casablanca harus memutar arah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Mpih pemilik akun twitter @tataa_chubby. Sidang dengan terdakwa M Prio Santoso (24) digelar Senin (12/10/2015).

"Sidang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB," ujar Penasihat Hukum Prio, Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Nelson Sianturi ini mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksinya dari pihak JPU. 2 Orang anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," beber Ramzy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chubby pada 21 September 2015. Pelaku Prio Santoso terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, barang milik korban yang diambil antara lain handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik. Tak hanya itu, mulut korban juga disumpal dengan kaos kaki.

Atas perbuatannya tersebut, Prio didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya