Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hingga siang tadi. Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), perkara Ketua nonaktif KPK masih perlu waktu untuk menyamakan persepsi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu JPU kasus itu, Deddy Suwardi Surachman, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.
"Kita akui AS bukan orang sembarangan, sehingga dalam perkara ini kita sangat hati-hati. Tim JPU masih melakukan penyatuan persepsi agar nantinya dalam persidangan tidak ada celah," kata Deddy dalam kegiatan press gathering di Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Senin 12 Oktober 2015.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pada dokumen itu, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa 17 Februari 2015, dengan dugaan memalsukan dokumen. Pada 31 Agustus 20145, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara mantan aktivis antikorupsi asal Makassar itu telah lengkap. (Bob/Sun)*
Jaksa Hati-hati Tangani Perkara Abraham Samad
Jaksa penuntut umum menyebut Abraham Samad bukan orang sembarangan.
diperbarui 12 Okt 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 17:03 WIB
Abraham Samad memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa selama 6 jam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber