Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hingga siang tadi. Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), perkara Ketua nonaktif KPK masih perlu waktu untuk menyamakan persepsi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu JPU kasus itu, Deddy Suwardi Surachman, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.
"Kita akui AS bukan orang sembarangan, sehingga dalam perkara ini kita sangat hati-hati. Tim JPU masih melakukan penyatuan persepsi agar nantinya dalam persidangan tidak ada celah," kata Deddy dalam kegiatan press gathering di Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Senin 12 Oktober 2015.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pada dokumen itu, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa 17 Februari 2015, dengan dugaan memalsukan dokumen. Pada 31 Agustus 20145, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara mantan aktivis antikorupsi asal Makassar itu telah lengkap. (Bob/Sun)*
Jaksa Hati-hati Tangani Perkara Abraham Samad
Jaksa penuntut umum menyebut Abraham Samad bukan orang sembarangan.
diperbarui 12 Okt 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 17:03 WIB
Abraham Samad memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa selama 6 jam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warehouse Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Rantai Pasok Modern
Arti Pemakzulan: Proses Konstitusional untuk Memberhentikan Pejabat Tinggi Negara
Fungsi Cairan Empedu: Peran Penting dalam Sistem Pencernaan
Tujuan Bimbingan Konseling di Sekolah: Panduan Lengkap untuk Pengembangan Siswa
Nico Gonzalez Tak Akan Menggantikan Peran Rodri di Man City
Tiga Pemain Naturalisasi Siap Bergabung dengan Timnas Indonesia dan Berkarier di Luar Negeri
Profil dan Jejak Karier Cristiano Ronaldo 'Manusia 900 Gol' yang Genap Berusia 40 Tahun
Tujuan Pemilihan Umum: Mewujudkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Perebutkan Dominasi di San Siro, AC Milan dan AS Roma Akan Bertarung di Perempat Final Coppa Italia
Prediksi Pertandingan Perempat Final Copa del Rey: Leganes vs Real Madrid
Masa Panen Pemain Diaspora di Belanda Hanya Tersisa 10 Tahun, Kemenpora Siapkan Strategi Baru Ini
Megawati Soekarnoputri Diminta Jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes Oleh Paus Fransiskus