Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
"Ada 2 hal yang saya lihat sebagai pelemahan KPK. Pertama, penyadapan harus izin kejaksaan, kan ini signifikan untuk KPK demi kerja dengan benar. Kemudian, ada pembatasan waktu bagi KPK dan ini pelemahan KPK," kata Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Raja Dangdut ini mengatakan, partainya akan berjuang sekuat tenaga mempertahankan KPK sebagai lembaga superbody. Sebab, lanjut dia, hanya KPK yang terbukti efektif memberantas korupsi.
‎Lantas, cara konkrit apa yang akan dilakukan Rhoma?
"Nanti saat deklarasi nasional dan pelantikan DPP Partai Idaman, saya akan bawakan lagu yang ada kaitan dengan pemberantasan korupsi," tukas Rhoma.
"‎Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga superbody supaya bisa terus memberantas korupsi," tambah dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
"Pembubaran KPK secara permanen melalui revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi," tambah dia.
Menurut Emerson, upaya pelemahan komisi antikorupsi melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul. Dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.‎ (Bob/Sun)
Bernyanyi, Jurus Rhoma Irama Hentikan Pelemahan KPK
Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
diperbarui 12 Okt 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 15:55 WIB
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) memberikan keterangan pers terkait deklarasi Partai Idaman, Jakarta, Senin (14/10/2015). Partai Idaman akan dideklarasikan pada 1 Muharram (14 Oktober 2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya