Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
"Ada 2 hal yang saya lihat sebagai pelemahan KPK. Pertama, penyadapan harus izin kejaksaan, kan ini signifikan untuk KPK demi kerja dengan benar. Kemudian, ada pembatasan waktu bagi KPK dan ini pelemahan KPK," kata Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Raja Dangdut ini mengatakan, partainya akan berjuang sekuat tenaga mempertahankan KPK sebagai lembaga superbody. Sebab, lanjut dia, hanya KPK yang terbukti efektif memberantas korupsi.
‎Lantas, cara konkrit apa yang akan dilakukan Rhoma?
"Nanti saat deklarasi nasional dan pelantikan DPP Partai Idaman, saya akan bawakan lagu yang ada kaitan dengan pemberantasan korupsi," tukas Rhoma.
"‎Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga superbody supaya bisa terus memberantas korupsi," tambah dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
"Pembubaran KPK secara permanen melalui revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi," tambah dia.
Menurut Emerson, upaya pelemahan komisi antikorupsi melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul. Dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.‎ (Bob/Sun)
Bernyanyi, Jurus Rhoma Irama Hentikan Pelemahan KPK
Rhoma Irama melihat ada upaya nyata untuk melemahkan KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
diperbarui 12 Okt 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 15:55 WIB
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) memberikan keterangan pers terkait deklarasi Partai Idaman, Jakarta, Senin (14/10/2015). Partai Idaman akan dideklarasikan pada 1 Muharram (14 Oktober 2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?
Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi Arah Jakarta Sudah Normal, Contraflow Ditutup
Pria China Dapat Kompensasi Rp665 Jutaan dari Mantan Pacar yang Selingkuh dengan Keponakannya