Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang 2 terdakwa pengedar narkotika jenis ganja dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa Jayadi alias Aji Yahya (38) dan Sudaryanto alias Nano bin Supandi itu dilakukan di ruangan yang terpisah. Keduanya terlibat dalam sindikat narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram ganja kering.
Baca Juga
Di depan persidangan yang dipimpin hakim Ketut Tirta, JPU Abdul Kadir Sangaji menyatakan bahwa kedua terdakwa memiliki 145.083 gram atau sekitar 145 kilogram. Hal itu melanggar pasal tentang narkotika.
Advertisement
Atas perbuatan itu, Jayadi dituntut hukuman mati. Hal ini sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 di mana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Meminta majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Jayadi alias Aji Yahya dijatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati," kata Jaksa Abdul dalam persidangan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Abdul, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. Selain itu, Jayadi juga terbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada sama sekali," ucap dia.
Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim meminta terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Jayadi menyatakan akan menyerahkannya kepada kuasa hukum.
"Terdakwa menyerahkan kepada kami untuk menyiapkan pembelaan. Karena itu, kami meminta waktu 2 minggu," jelas kuasa hukum Cepi Hendrayani.
Atas permintaan itu, Hakim Ketut tidak mengabulkan permintaan 2 minggu karena masa penahanan segera habis.
"Satu minggu saya rasa cukup. Kalau setuju, maka sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober mendatang," tandas hakim Ketut yang kemudian disetujui semua pihak.
Selain Jayadi, rekannya yang bernama Sudaryanto alias Nano bin Supandi (33) juga dituntut hukuman mati oleh jaksa. Atas putusan itu, majelis yang dipimpin hakim Suryadi memberikan kesempatan kepada Sudaryanto untuk menyiapkan pledoi dalam waktu sepekan.
Rencananya, pledoi akan dibacakan langsung oleh terdakwa Sudaryanto.
Kasus ini bermula dari penangkapan Syahbudin dan Muhammad Saleh bin Abdul Rani di Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada April 2015.
Setelah itu, polisi bergerak dan meringkus Jhony di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 10 kilogram ganja kering yang diduga berasal dari Aceh.
Polisi juga membekuk 4 orang di Depok, Jawa Barat. Keempat orang itu adalah Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, dan Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur. (Ali/Ado)