Jaksa Agung: Silakan KPK Usut Tuntas Kasus Gubernur Sumut

Menurut HM Prasetyo, KPK sejak awal telah dipersilakan mengusut perkara ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Okt 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 12:35 WIB
20150804-Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuntaskan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (Medan). Dalam kasus ini, sejumlah nama terjerat seperti Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap, istri Gatot, Evy Susanti, sempat meminta OC Kaligis mengamankan perkara suaminya yang sedang ditangani kejaksaan.

Menurut HM Prasetyo, KPK sejak awal telah dipersilakan mengusut perkara ini. Bahkan jika terdapat pihak dari kejaksaan yang ikut terlibat di dalamnya, kasus ini tetap harus diusut.

"Silakan saja, KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan (diusut)," ujar HM Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Melalui OC Kaligis, Gatot dan istrinya diketahui berusaha mengamankan perkara dugaan korupsi Dana Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013 dengan cara menyuap hakim PTUN Medan.

"Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan (di PTUN Medan), saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," kata HM Prasetyo.

Meski berasal dari partai politik, HM Prasetyo menegaskan sebagai Jaksa Agung tidak akan dapat diintervensi oleh kepentingan lain di luar Korps Adhyaksa. "Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," pungkas Prasetyo. (Ali//Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya