Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, pihaknya akan segera memeriksa Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini sebagai tersangka.
"Tentu yang bersangkutan akan diperiksa, tapi sampai saat ini belum ada jadwal kapan pemeriksaannya," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Patrice Rio Capella pernah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 23 September 2015. Ia hadir sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Namun, usai diperiksa KPK selama beberapa jam, pria kelahiran Bengkulu, 46 tahun silam itu tidak mau berkomentar apapun. Ia memilih langsung menuju mobil Honda Freed putih yang telah menunggunya di halaman Gedung KPK.
Perkara OC Kaligis
Nama Rio Capella juga kerap dikaitkan dengan perkara yang telah menjerat pengacara senior OC Kaligis yang merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Rio dikabarkan pernah melakukan pertemuan dengan Gatot Pujo dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pertemuan ini diduga terkait dengan gugatan yang tengah diajukan oleh anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap KPK pernah menyadap percakapan Evy Susanti dengan ajudan Gatot bernama Mustafa.
Dalam rekaman sadapan ini, Gatot meminta OC Kaligis mengamankan kasus yang menjerat Fuad melalui koneksinya sesama politisi Nasdem dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemprov Sumut.
"Bapak mau jamin amankan supaya itu (dugaan korupsi) mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 September.
Awal Mula Suap
Suap ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait kasus korupsi tersebut.
Gatot mengetahui surat pemanggilan itu. Dia tidak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.
Gatot dan Evy lantas meminta OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.
Duit suap senilai US$ 22 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kemudian diberikan kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan. Ketiga hakim itu adalah Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan.
Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (Dms/Mvi)
Advertisement