Kasus Bansos Sumut, Jaksa Agung Persilakan KPK Buka Sadapan

HM Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi isu miring yang dialamatkan ke Kejagung. Ia bahkan tak gentar bila KPK buka rekaman penyadapan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Okt 2015, 18:22 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 18:22 WIB
20150630-Rapat Dengar Pendapat Jaksa Agung dan Komisi III- Prasetyo
Jaksa Agung Prasetyo (kemeja putih) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Rapat tersebut membahas sinergi penegakan hukum dan permasalahan aktual lainnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, dirinya tidak akan mundur selangkah pun jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya terkait kasus dugaan pengamanan kasus Bansos yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Bahkan Prasetyo tak gentar bila penyidik KPK untuk membuka rekaman penyadapan jika benar ada percakapan Rio dengan jaksa ataupun Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam urusan kasus itu.

"Kita tidak gentar menghadapi isu miring yang dialamatkan ke Kejagung. Silakan saja KPK buka sadapan. Saya belum dengar itu sadapannya apa. Ini jaminan saya, isu apa pun yang dikait-kaitkan dengan kejaksaan dan masalah Rio atau apa pun kami tidak akan pernah gentar," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Ia juga menjamin mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Agung untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut.

"Tidak pernah Rio Capella ke sini (Kantor Kejagung). Saya jamin tidak ada itu. Cek aja coba, pernah tidak Rio ke sini?," tegas Prasetyo.

Prasetyo yang dikenal sebagai kader Partai Nasdem itu juga meluruskan kabar yang menyebutkan kejaksaan pernah berkomunikasi dengan Gatot Pujo Nugroho soal perkara bansos dan hibah tersebut. Dan ia sekali lagi mempersilakan penyidik KPK untuk mendalami dugaan tersebut.

"Tidak ada kita hubungan dengan Gatot. Jangan tanya saya, suruh KPK (yang cek)," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadikan Rio tersangka gratifikasi proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut. Rio diduga kuat menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari Gatot dan istrinya, Evi Susanti untuk mengurus perkara tersebut. (Dms/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya