Saksi: Komisi VIII DPR Minta SDA Akomodir Nama-Nama Titipan

SDA rupanya menyetujui nama-nama titipan Komisi VIII itu. Nama-nama itu kemudian menjadi petugas haji tahun 2010.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2015, 22:25 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 22:25 WIB
20151007-Sidang SDA-Jakarta
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi dari Kementerian Agama. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam sidang, Kartono menyebut, Komisi VIII DPR meminta agar SDA saat menjabat Menteri Agama untuk mengakomodir nama-nama yang diusulkan sebagai panitia haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011. Kartono mengatakan, Komisi VIII menitipkan nama-nama itu melalui surat langsung kepada SDA.

"Isi permohonannya meminta supaya nama yang diusulkan mereka (Komisi VIII) harus diakomodir sebagai petugas haji," kata Kartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Kartono menjelaskan, permintaan Komisi VIII itu tak langsung disetujui pihaknya. Namun, karena terus-terusan ditanya perkembangannya, Kartono akhirnya membawa permintaan itu ke Slamet Riyanto, yang ketika masih menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Kata Dirjen nanti dulu. Saya akan lapor ke Menteri. Nanti setelah lapor ke Menteri, kalau memang ini oke, baru saya panggil kamu," ujar Kartono meniru ucapan Slamet kepada dirinya.

SDA rupanya menyetujui nama-nama titipan Komisi VIII itu. Nama-nama itu kemudian menjadi petugas haji tahun 2010.

"Dirjen sudah minta arahan kepada Menteri. Kata Pak Dirjen suruh proses. Tapi kata Dirjen ada catatan jangan diakomodir semua. Jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari 1 orang. Ini arahan Dirjen," ujar Kartono.

Dalam surat dakwaan tertulis, pada tahun 2010 Ahmad Kartono memasukkan 37 nama rekomendasi dari DPR dan sekaligus membayar biaya operasional berupa uang harian dan transportasi yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp 2,55 miliar.

Sedangkan pada tahun 2011, dalam dakwaan SDA disebut kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ada 40 orang yang biaya operasionalnya ditanggung dengan jumlah mencapai Rp 2,83 miliar. (Ron/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya