MKD: Setya Novanto dan Fadli Zon Rugi Bila Tak Penuhi Panggilan

MKD akan minta bantuan polisi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Okt 2015, 10:46 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 10:46 WIB
Ada Setya Novanto dan Fadli Zon di Balik Donald Trump
Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri pidato kampanye bakal calon presiden AS. (Twitter @fadlizon/Business Insider)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan pemanggilan ketiga kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, siang ini.

Anggota MKD Sarifudin Sudding mengatakan, Setya dan Fadli justru akan rugi jika keduanya tidak memenuhi panggilan ini. Sebab, inilah saatnya mereka untuk membela diri. Jika tidak, MKD akan mengambil keputusan berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi yang sudah diperiksa.

"Jadi mereka rugi sendiri tidak hadir," kata Sudding saat dihubungi, Senin (19/10/2015).‎

Setya dan Fadli sudah 2 kali dipanggil untuk diperiksa terkait kehadirannya di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu. Namun dari 2 kali pemanggilan itu mereka tidak pernah hadir.

Saat MKD pertama kali memanggil keduanya, pada 28 September 2015 lalu, mereka mengaku tengah menjalani ibadah haji karena undangan Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, pada Senin 12 Oktober 2015, MKD melakukan panggilan kedua. Setya kembali tak menghadiri panggilan MKD karena beralasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sejak awal. Sedangkan Fadli Zon enggan menghadiri panggilan MKD karena belum menerima materi pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan, MKD bisa saja bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Novanto dan Fadli, jika keduanya kembali mangkir dalam panggilan ketiga ini.

Aturan mengenai kerja sama dengan kepolisian sebagaimana dimaksud Junimart ini diatur dalam Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan, 'Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain'.

"Sesuai dengan tata beracara, bisa kepolisian kita gunakan. Kan ada aturannya," kata Junimart. (Nil/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya