KPK Periksa Rio Capella Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Okt 2015, 07:56 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 07:56 WIB
Diskusi Nasib Perpu Pilkada Langsung
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella.

Selasa 20 Oktober 2015 ini merupakan panggilan perdana mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya benar. Kami sudah dapat surat panggilannya. Klien saya diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

Namun, dia belum bisa memastikan kliennya yang dituduh menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami akan koordinasi dulu. Belum tentu (Rio Capella) datang. Tapi saya akan tetap ke KPK walaupun klien saya tidak datang," kata Maqdir.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?

"Ya ditahan ini kepentingannya apa? Klien kami kan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kalau penahaan itu kan ada alasannya, alasan objektifnya apa? Kalau menghilangan bukti, buktinya apa klien kami dituduh korupsi?" tandas Maqdir Ismail.

Sementara itu, pihak KPK belum memberikan jawaban terkait informasi mengenai penahanan Rio Capella yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum tahu rencana penyidik lembaganya karena sedang berada di Yogyakarta. (Bob/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya