Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella.
Selasa 20 Oktober 2015 ini merupakan panggilan perdana mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya benar. Kami sudah dapat surat panggilannya. Klien saya diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Namun, dia belum bisa memastikan kliennya yang dituduh menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami akan koordinasi dulu. Belum tentu (Rio Capella) datang. Tapi saya akan tetap ke KPK walaupun klien saya tidak datang," kata Maqdir.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?
"Ya ditahan ini kepentingannya apa? Klien kami kan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kalau penahaan itu kan ada alasannya, alasan objektifnya apa? Kalau menghilangan bukti, buktinya apa klien kami dituduh korupsi?" tandas Maqdir Ismail.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan jawaban terkait informasi mengenai penahanan Rio Capella yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum tahu rencana penyidik lembaganya karena sedang berada di Yogyakarta. (Bob/Ado)
KPK Periksa Rio Capella Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?
Diperbarui 20 Okt 2015, 07:56 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 07:56 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hadirkan Kesegaran untuk Jemaah, Le Minerale Sukses Gelar Program ‘Ramadhan Bersama Le Minerale’ di 108 Masjid
Lebih dari 5 Ribu WNI Padati Masjid Indonesia Tokyo untuk Salat Idul Fitri 2025
Real Madrid vs Real Sociedad: Siapa Lolos ke Final Copa del Rey?
Viral Ambulans Diduga Bawa Rombongan Wisata ke Sukabumi, Berdalih Mau Besuk Orang Sakit
Stroke dan Tingkat Pendidikan, Apakah Pendidikan Tinggi Kurangi Risiko Penurunan Kognitif?
Bolehkah Puasa di Hari ke-3 Idulfitri? Ketahui Hukum dan Ketentuannya dalam Islam
Tebar Aksi Kebaikan Selama Ramadan, Ini yang Dilakukan Le Minerale Bersama dengan Para Artis dan Atlet
Didit Prabowo Sowan ke Megawati hingga Jokowi, Gibran: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
7 Kebiasaan yang Dapat Membunuh Cinta dengan Cepat Menurut Pakar Hubungan
Penyebab Sakit Perut, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
17 Ribu Kendaraan Padati 3 Ruas Tol di Luar Pulau Jawa saat Lebaran 2025
Cara Kelola THR Lebaran Anak dengan Bijak, Investasi Emas hingga Saham