Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella.
Selasa 20 Oktober 2015 ini merupakan panggilan perdana mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya benar. Kami sudah dapat surat panggilannya. Klien saya diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Namun, dia belum bisa memastikan kliennya yang dituduh menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami akan koordinasi dulu. Belum tentu (Rio Capella) datang. Tapi saya akan tetap ke KPK walaupun klien saya tidak datang," kata Maqdir.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?
"Ya ditahan ini kepentingannya apa? Klien kami kan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kalau penahaan itu kan ada alasannya, alasan objektifnya apa? Kalau menghilangan bukti, buktinya apa klien kami dituduh korupsi?" tandas Maqdir Ismail.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan jawaban terkait informasi mengenai penahanan Rio Capella yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum tahu rencana penyidik lembaganya karena sedang berada di Yogyakarta. (Bob/Ado)
KPK Periksa Rio Capella Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Bagaimana sikap kubu Rio Capella jika penyidik KPK melakukan proses hukum tersebut?
diperbarui 20 Okt 2015, 07:56 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 07:56 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Dejavu dalam Percintaan: Fenomena Misterius yang Memengaruhi Hubungan
Memahami Arti Aqidah: Fondasi Utama dalam Islam
Fakta Menarik Serial BAD GUYS yang Tayang di Vidio 21 Februari 2025
400 Benda Bersejarah Indonesia Tersimpan di Museum Nasional Tokyo, Bakal Dipamerkan Bergantian
Raffi Ahmad Punya Harta Kekayaan Fantastis Rp 1 Triliun
Umumkan Perubahan Formasi Juri, Rudy Choirudin Gantikan Arnold Poernomo di MasterChef Indonesia Season 12
Bursa Setop Perdagangan 41 Saham Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya
Laba Shell Susut 17 Persen Gara-Gara Harga Minyak Terjun Bebas
Lebih dari Sekadar Pedas, Ini 6 Manfaat Chili Oil untuk Cegah Penyakit Jantung
Daftar Pemain Cadangan NBA All-Star 2025: Ada 6 Debutan Terpilih
Fakta Unik Sayur Asem, Kuliner Khas Sunda Sedap Menggugah Selera
MrBeast Dkk Mau Beli TikTok Rp 325 Triliun, ByteDance bakal Jual?