Liputan6.com, Jakarta - Agus Darmawan alias Agus Pe'a memeragakan 118 adegan dalam rekonstruksi pencabulan serta pembunuhan PNF atau F (9) bocah yang ditemukan tewas dalam kardus. Adegan dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) bedeng milik Agus yang menjadi lokasi pembunuhan siswi SDN 05 Kalideres itu hingga Gang Sahabat, tempat jasad bocah F dibuang.
"Ada 118 adegan nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin langsung proses rekonstruksi ini di bedeng milik Agus, Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2015).
Pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan masyarakat memenuhi lokasi rekonstruksi pembunuhan bocah F sebelum polisi datang. Mereka berbondong-bondong ingin menyaksikan reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan pria 39 tahun tersebut.
Agar tersangka terhindar dari amukan massa, polisi mengawal ketat Agus dari mulai turun mobil operasi Jatanras sampai masuk ke bedengnya.
"Huuuuuuuu..." sorak warga ketika melihat Agus yang memakai baju tahanan berwarna oranye keluar dari mobil Jatanras.
Ratusan warga pun berusaha memotret Agus dengan ponsel mereka. Agus menunduk sambil menutupi kepalanya dengan baju tahanan. Saking antusiasnya, loteng rumah warga yang terletak persis di depan bedeng dan warung Agus pun dijadikan tempat menonton proses rekonstruksi.
Masyarakat digegerkan dengan kasus penemuan mayat bocah dalam kardus, PNF atau F di Gang Sahabat Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober 2015 malam.
Dari hasil autopsi, kondisi kelamin dan dubur bocah F rusak serta luka lebam di sekujur tubuh. Usai olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang kali, pemeriksaan warga dan uji DNA terhadap beberapa orang selama sepekan, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka tunggal pada Sabtu 10 Oktober 2015.
Pengakuan Agus, perbuatannya dipengaruhi larutan sabu yang ia tenggak. Agus Pe'a dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mvi/Sss)
Agus Pe'a Peragakan 118 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bocah F
Agar tersangka terhindar dari amukan massa, polisi mengawal ketat pembunuh bocah F.
diperbarui 20 Okt 2015, 13:19 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 13:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester City Berhasil Lolos! Hampir Keluar dari UCL, Beruntung Bisa Bangkit Melawan Club Brugge
Resep Kue Putu Ayu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Tabrakan dengan Helikopter Black Hawk, Pesawat American Airlines Jatuh ke Sungai Potomac yang Nyaris Beku
Klasemen Liga Europa Jelang Matchday 8 Fase Grup: Syarat Manchester United Lolos Otomatis ke 16 Besar
Pemerintah Pangkas Anggaran Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi RI Lesu?
Potret Artis Rayakan Imlek Bareng Pacar, Lyodra dan Randy Martin Sambil Kerja
Harga Tiket Ragunan dan Cara Beli secara Offline dan Online, Simak Fasilitas dan Ragam Rekreasi Seru yang Tersedia
Samsung Siap Rilis Galaxy A56, A36, dan A26: Fast Charging Makin Ngebut
Pakar UGM Beberkan Cara Mengetahui Tanda-Tanda Wilayah Rawan Longsor
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 22 di Vidio, 1 - 4 Februari 2025
Sarwendah Rayakan Imlek 2025, Kebahagiaan Anak yang Paling Utama
Kenali Tanda dan Alasan Pasangan Mulai Membencimu, Jangan Sampai Tertipu