Agus Pe'a Peragakan 118 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bocah F

Agar tersangka terhindar dari amukan massa, polisi mengawal ketat pembunuh bocah F.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 13:19 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 13:19 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Agus Darmawan alias Agus Pe'a memeragakan 118 adegan dalam rekonstruksi pencabulan serta pembunuhan PNF atau F (9) bocah yang ditemukan tewas dalam kardus. Adegan dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) bedeng milik Agus yang menjadi lokasi pembunuhan siswi SDN 05 Kalideres itu hingga Gang Sahabat, tempat jasad bocah F dibuang.

"Ada 118 adegan nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin langsung proses rekonstruksi ini di bedeng milik Agus, Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2015).

Pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan masyarakat memenuhi lokasi rekonstruksi pembunuhan bocah F sebelum polisi datang. Mereka berbondong-bondong ingin menyaksikan reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan pria 39 tahun tersebut.

Agar tersangka terhindar dari amukan massa, polisi mengawal ketat Agus dari mulai turun mobil operasi Jatanras sampai masuk ke bedengnya.

"Huuuuuuuu..." sorak warga ketika melihat Agus yang memakai baju tahanan berwarna oranye keluar dari mobil Jatanras.

Ratusan warga pun berusaha memotret Agus dengan ponsel mereka. Agus menunduk sambil menutupi kepalanya dengan baju tahanan. Saking antusiasnya, loteng rumah warga yang terletak persis di depan bedeng dan warung Agus pun dijadikan tempat menonton proses rekonstruksi.

Masyarakat digegerkan dengan kasus penemuan mayat bocah dalam kardus, PNF atau F di Gang Sahabat Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober 2015 malam.

Dari hasil autopsi, kondisi kelamin dan dubur bocah F rusak serta luka lebam di sekujur tubuh. Usai olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang kali, pemeriksaan warga dan uji DNA terhadap beberapa orang selama sepekan, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka tunggal pada Sabtu 10 Oktober 2015.

Pengakuan Agus, perbuatannya dipengaruhi larutan sabu yang ia tenggak. Agus Pe'a dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya