KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Rio Capella

Rio Capella harusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa, (20/10/2015) namun menolak karena mengajukan praperadilan

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Okt 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 15:41 WIB
20151015-KPK-Konferensi-Pers-Jakarta-Johan-Budi
PLT Pimpinan KPK Johan Budi menggelar konferensi pers terkait penetapan Sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC), Jakarta, Kamis (15/10/2015). Penetapan terkait pemeriksaan lanjutan kasus bansos sumatra utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - (KPK) akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan korupsi bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, panggilan kedua Rio Capella ini masih dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kami akan panggil (Patrice Rio Capella) minggu ini untuk perihal yang sama," ujar Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Patrice Rio Capella seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa 20 Oktober 2015. Namun, mantan Sekjen Partai Nasdem ini melalui pengacaranya, Maqdir Ismail menyatakan, menolak hadir lantaran telah melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal ini, meski menyesalkan ketidakhadiran Rio Capella, Indriyanto juga mengaku tetap menghormati langkah yang ditempuh mantan anggota DPR tersebut.

"Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan, tapi KPK menghargai pemberitahuan ini. KPK tetap menghargai hak-hak warga negara dan kami slalu siap menghadapi ini semua," pungkas Indriyanto. (Dms/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya