Liputan6.com, Denpasar - Sehari lagi, sidang perdana kasus pembunuhan bocah delapan tahun di Denpasar, Bali, Angeline digelar. Pihak Margriet Megawe mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi persidangan tersebut.
Dion Pongkor, salah satu penasihat hukum tersangka Margriet mengaku hanya mempelari berkas-berkas seperti layaknya penanganan kasus lain.
"Tidak ada persiapan khusus dari kita tim pengacara. Selayaknya sidang biasa kita mempelari berkas-berkas saja," kata Dion saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Rabu (21/10/2015).
Jelang sidang, dia tetap yakin kliennya tidak bersalah. Dia bersikukuh Agus Tay Hamda May pelaku tunggal pembunuhan Angeline.
"Kita akan buktikan Agus lah pelaku pembunuhan Angeline, kita buktikan nanti di persidangan," tukas Dion.
"Dari pengakuan-pengakuan Agus yang setiap hari berubah-ubah, kita yakin 100 persen dia lah pembunuh Angeline. Kita akan buktikan nanti di persidangan," sambung dia.
Dia juga meminta publik semakin jeli dalam menilai kasus tersebut.
"Kita meminta kepada publik agar jangan menilai dengan opini, menilai itu sesuai fakta-fakta persidangan. Jadi, jangan main opini, nanti kita beber semua ke publik," pungkas Dion.
Sebelumnya, Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka. (Bob/Mut)
Advertisement