Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Para gubernur, bupati, dan wali kota dikumpulkan untuk berdiskusi dengan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam wadah Rapat Kerja Pemerintah (RKP). ‎
Kegiatan itu bertujuan untuk menyelaraskan persepsi bagi pelaksanaan empat paket kebiijakan ekonomi, yang diluncurkan pada dua bulan terakhir.
Baca Juga
"Jumlah keseluruhan peserta RKP sebanyak 667 orang. Mereka terbagi dalam tiga sesi berdasarkan pengelompokkan masing-masing kepala daerah," kata Asdep Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet Al Furkon Setiawan.
Advertisement
Ia mengatakan, pertemuan dengan para kepala daerah akan dilakukan dalam beberapa sesi. "Sesi pertama yang berlangsung pada pukul 13.00-14.30 WIB diikuti jajaran gubernur, bupati, dan walikota dari wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku Jumlah yang ikut dalam sesi tersebut ada sebanyak 279 orang," kata dia.‎
Sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 15.00-16.30 WIB dan akan diikuti oleh 269 orang yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota dari wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Sedangkan pada sesi ketiga yang berlangsung pada pukul 17.00-18.30 WIB, pesertanya sebanyak 119 orang, terdiri atas para direktur utama BUMN .
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pertemuan yang menghadirkan gubernur, bupati, walikota seluruh Indonesia membahas mengenai persiapan Pilkada langsung dan hal berkaitan dengan penyerapan anggaran.
"Kedua berkaitan dengan serapan anggaran dan juga dana desa," kata Pramono.
Selain itu, pertemuan tersebut juga dilakukan untuk menyampaikan mengenai empat paket kebijkan yang telah diluncurkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, paket Kebijakan Ekonomi Tahap I yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha.
Selain itu, keberadaan paket kebijakan itu untuk mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi di sektor properti.
Paket Kebijakan Tahap II, yang diluncurkan pada 29 September, difokuskan pada izin investasi untuk industri yang ada dalam kawasan industri, dan untuk industri yang ada di luar kawasan industri.
Paket Kebijakan Tahap IIIÂ yang diumumkan 7 Oktober lalu, memfokuskan pada penurunan harga energi dan perbaikan iklim usaha.
Sedangkan Paket Kebijakan Tahap IV yang diluncurkan pada 15 Oktober bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Selain itu, dunia usaha dan investor diberikan kemudahan membuka lapangan kerja.‎ (Nil/Mut)