Ketua Pansus Pelindo II: Pencarian Data Lewat PPATK Masih Mentok

Akses data-data yang diinginkan DPR untuk Pelindo II terbentur pada aturan Undang-Undang yang mengatur soal kewenangan PPATK.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 22 Okt 2015, 17:58 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 17:58 WIB
20151021-Rapat-Pansus-Pelindo-II-Jakarta-Rieke-Dyah-Pitaloka-Victor-Simanjuntak
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka memimpin jalannya rapat dengan Pansus Pelindo II di Jakarta, Rabu (21/10). Rapat itu membahas penanganan kasus dugaan korupsi Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pencarian data-data lengkap mengenai Pelindo II lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemui jalan buntu.

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, mengaku pihaknya masih terbentur pada aturan Undang-Undang yang mengatur soal kewenangan PPATK. Walaupun, politisi PDIP itu mengaku telah mempunyai landasan yang kuat dalam meminta keterangan terhadap PPATK.

"Kita tentu punya landasan meminta keterangan dan dokumen apapun dari siapapun. Kewenangan Pansus ini yang sedang terus kita upayakan agar semua bukti dan fakta bisa diperoleh dengan baik," tutur Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/10/2015).

Rieke menegaskan, pembentukan Pansus Angket Pelindo II ini harusnya didukung semua pihak. karena Pansus ini tidak dibentuk secara mendadak, karena semua fraksi di DPR menyetujui terbentuknya Pansus ini pada sidang paripurna.

"Tidak mungkin DPR tiba-tiba membentuk dan semua fraksi menyepakati di paripurna Pansus ini jika persoalan di dalamnya tidak berimplikasi besar pada negara," tutur dia.

Menurut Rieke, kasus Pelindo II tidak bisa dikatakan sebagai kasus pidana biasa, karena jika kasus ini dianggap kasus kriminal biasa sebaiknya cukup ditangani oleh lembaga atau institusi terkait.

Hal ini terkait pernyataan Kabareskrim Anang Iskandar yang mengatakan, kasus Pelindo II adalah kasus biasa. "Bagi kami (kasus Pelindo II) adalah sesuatu yang menjadi tanda tanya besar. Sampai harus terjadi pencopotan terhadap pejabat-pejabat tertentu," tutur Rieke.

Di lain pihak, Pansus Angket Pelindo II diminta mengundang sejumlah pakar ekonomi dan bisnis yang mengerti cara kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harapanya, Pansus bisa mendapatkan masukan mengenai cara kerja BUMN, khususnya yang terjadi di PT Pelindo II.

"Saya rasa para pakar infrastruktur yang terlibat dalam membangun ekonomi dan ahli di bidang BUMN harus diundang," kata Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Rhenald menilai, selama ini Pansus Pelindo II hanya fokus pada bidang hukum, sehingga tidak mendapat masukan mengenai kinerja Pelindo dan BUMN yang menurutnya bekerja sesuai tugasnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, yang diundang dalam forum Pansus itu adalah serikat pekerja Jakarta Internasional Container Terminal, yang memiliki konflik kepentingan dengan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

"Kalau isinya orang sakit hati semua, ya susah," ujar dia. Rhenald mengatakan bersedia apabila diundang oleh Pansus Pelindo II untuk menjelaskan kinerja BUMN yang modern ini.

"Saya bersedia kalau mereka mau dan mendengarkan penjelasan mengenai bisnis, bukan soal politik. Saya juga merekomendasikan mereka mengundang pakar hukum bisnis, yang memahami mengenai kerjasama internasional antar bangsa," tandas Rhenald. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya