Kasus Bakar Lahan, WN Malaysia dan India Ditahan Polda Riau

Penetapan tersangka pembakar hutan dan lahan merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 22 Okt 2015, 20:34 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 20:34 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan asal Singapura sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan 3 petingginya. 2 Di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia dan India.

"1 Lagi merupakan warga negara Indonesia. Ketiganya sudah ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).

Guntur menjelaskan, ketiganya merupakan petinggi di PT PLM. Perusahaan asal Singapura dan bergerak di bidang sawit ini beroperasi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Ketiganya diduga sebagai penyebab utama hingga membuat lahan perusahaan Singapura ini terbakar hebat," tegas Guntur.

Guntur menerangkan, ketiga tersangka IJP (Warga Indonesia) merupakan direktur perusahaan, kemudian EJP (WNA Malaysia) selaku manajer operasional serta satu tersangka lainnya warga negara India berinisial NMKC selaku manajer finansial perusahaan.

"Penetapan sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini. Hasilnya, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah ditahan," ucap Guntur.

Dia mengatakan, sewaktu membuka lahan, perusahaan ini diduga melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di areal perkebunan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari menteri.

"Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektare. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektare dan berada di kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan," sambung Guntur.

Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT PLM ini dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar.

Beberapa waktu lalu, perusahaan asal Singapura ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 39 hektare. Diduga ada unsur kelalaian, sehingga kobaran api meluas dan menimbulkan kabut asap di Riau. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya