Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan asal Singapura sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan 3 petingginya. 2 Di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia dan India.
"1 Lagi merupakan warga negara Indonesia. Ketiganya sudah ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).
Guntur menjelaskan, ketiganya merupakan petinggi di PT PLM. Perusahaan asal Singapura dan bergerak di bidang sawit ini beroperasi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Ketiganya diduga sebagai penyebab utama hingga membuat lahan perusahaan Singapura ini terbakar hebat," tegas Guntur.
Guntur menerangkan, ketiga tersangka IJP (Warga Indonesia) merupakan direktur perusahaan, kemudian EJP (WNA Malaysia) selaku manajer operasional serta satu tersangka lainnya warga negara India berinisial NMKC selaku manajer finansial perusahaan.
"Penetapan sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini. Hasilnya, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah ditahan," ucap Guntur.
Dia mengatakan, sewaktu membuka lahan, perusahaan ini diduga melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di areal perkebunan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari menteri.
"Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektare. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektare dan berada di kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan," sambung Guntur.
Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT PLM ini dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar.
Beberapa waktu lalu, perusahaan asal Singapura ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 39 hektare. Diduga ada unsur kelalaian, sehingga kobaran api meluas dan menimbulkan kabut asap di Riau. (Mvi/Ans)
Kasus Bakar Lahan, WN Malaysia dan India Ditahan Polda Riau
Penetapan tersangka pembakar hutan dan lahan merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan Polda Riau.
diperbarui 22 Okt 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 20:34 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada
Guru Madrasah Diserempet Mobil dan Ditembak Airsoft Gun di Jepara, Apa Motif Pelaku?
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar