Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan asal Singapura sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan 3 petingginya. 2 Di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia dan India.
"1 Lagi merupakan warga negara Indonesia. Ketiganya sudah ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).
Guntur menjelaskan, ketiganya merupakan petinggi di PT PLM. Perusahaan asal Singapura dan bergerak di bidang sawit ini beroperasi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Ketiganya diduga sebagai penyebab utama hingga membuat lahan perusahaan Singapura ini terbakar hebat," tegas Guntur.
Guntur menerangkan, ketiga tersangka IJP (Warga Indonesia) merupakan direktur perusahaan, kemudian EJP (WNA Malaysia) selaku manajer operasional serta satu tersangka lainnya warga negara India berinisial NMKC selaku manajer finansial perusahaan.
"Penetapan sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini. Hasilnya, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah ditahan," ucap Guntur.
Dia mengatakan, sewaktu membuka lahan, perusahaan ini diduga melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di areal perkebunan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari menteri.
"Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektare. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektare dan berada di kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan," sambung Guntur.
Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT PLM ini dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar.
Beberapa waktu lalu, perusahaan asal Singapura ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 39 hektare. Diduga ada unsur kelalaian, sehingga kobaran api meluas dan menimbulkan kabut asap di Riau. (Mvi/Ans)
Kasus Bakar Lahan, WN Malaysia dan India Ditahan Polda Riau
Penetapan tersangka pembakar hutan dan lahan merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan Polda Riau.
diperbarui 22 Okt 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 20:34 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Mau Borong Sebelumnya Naik Lagi?
Inspirasi 6 Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Spesial untuk Orang Terkasih
Mazda Siap Luncurkan MX-5 Edisi Ulang Tahun ke-35, Terbatas Cuma 1.000 unit
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
China Sanksi 7 Perusahaan AS terkait Bantuan Militer untuk Taiwan
Mengenal Maskapai Azerbaijan Airlines yang Pesawatnya Jatuh di Kazakhstan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api dan Pertunjukan 1.000 Drone saat Malam Tahun Baru
Barcelona Ajak Manchester Uniter Barter Pemain, Tapi Tawarannya Sadis Banget
Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Awards 2024 di Bangkok, Byeon Woo Seok hingga Kim Soo Hyun Panen Piala
Sederet Fakta Panas Pekan ke-18 Liga Inggris 2024/2025: Man United Terbantai, Red Card Bruno Fernandes
Adaptasi Novel Karya Puthut EA, Film 'Cinta Tak Pernah Tepat Waktu' Siap Tayang 13 Februari 2025
Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola dari Berbagai Kompetisi Top Dunia Pekan Ini: Bertabur Big Match Liga 1