Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito menegaskan, pihaknya telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait penggeledahan Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan 10 unit mobile crane.
"Kita kan enggak mungkin (tidak ada surat izin penggeledahan). Kita on the track," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Pernyataan Bambang ini membantah pernyataan tim pengacara Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Rudi Kabunang yang menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik tak disertai izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bambang tetap bersikukuh pihaknya telah menjalani prosedur dengan benar terkait penggeledahan di PT Pelindo II. Termasuk mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terserah dia (pengacara RJ Lino) mau bilang enggak ada," ucap dia.
Bambang menyarankan, agar PT Pelindo mengajukan gugatan praperadilan bilamana penggeledahan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur hukum
"Kalau memang protes, praperadilan. Kan ada jalurnya. Kita siap saja," tegas Bambang.
Pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II, Tanjung Priok pada Jumat 28 Agustus 2015 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ilegal. Menurut dia, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita," kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. (Mvi/Ans)
Bareskrim Tegaskan Kantongi Surat Pengadilan Geledah Pelindo II
Pengacara RJ Lino menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat pengadilan.
diperbarui 23 Okt 2015, 21:17 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 21:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub