ICW: KPK Patut Curigai Komunikasi Rio Capella dengan Jaksa Agung

Menurut Donal, penegakan hukum saat ini sarat muatan politik lantaran Presiden Jokowi menempatkan orang partai untuk posisi Jaksa Agung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Okt 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2015, 13:24 WIB
20151023-Jumat Keramat, KPK Tahan Rio Capella
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (kanan) jalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Capella akan digelandang ke Rumah Tahanan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mencurigai adanya komunikasi antara Rio Capella dengan Jaksa Agung untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara.

"Jika pertemuan di DPP Nasdem ada pembicaraan (soal kasus Gatot), maka patut dicurigai ada komunikasi Rio dengan Jaksa Agung yang notabene dari Nasdem," ujar Donal dalam diskusi 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).

Menurut Donal, penegakan hukum saat ini sarat muatan politik lantaran Presiden Jokowi menempatkan orang dari partai untuk posisi Jaksa Agung.

"Penegakan hukum kita jadi bias dengan agenda politik dari parpol tertentu. Ini (Presiden Jokowi) salah menempatkan jabatan strategis," ungkap dia.

Suap kepada Rio Capella bermula dari penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Saat itu, Gatot menilai kasus yang menyeretnya terkesan politis dan akhirnya meminta bantuan Rio Capella untuk mengkomunikasikan masalahnya ke Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pada pertemuan itu, Gatot mengungkapkan bahwa Rio Capella menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan Jaksa Agung terkait keluh kesahnya atas perkara Bansos tersebut. Usia pertemuan, Rio Capella meminta ongkos komunikasi kepada Gatot melalui rekannya, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca.

Rio Capella diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot melalui Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Ketiganya juga telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya terkait penetapan tersangka Rio Capella.

"Kalau ada relevansinya silakan. KPK sendiri memerlukan keterangan kalau ada relevansinya. Kalau nggak, ya untuk apa," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober lalu. (Ron/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya