Ahok: Harus Teliti Survei KHL Sebelum Tentukan Upah

UMP ditentukan oleh KHL ditambah inflasi tahun depan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Okt 2015, 10:41 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 10:41 WIB
20150915-Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Proses penentuan kenaikan upah buruh di Jakarta sudah dimulai. Dewan Pengupahan kini tengah menghitung besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar utama menentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, DKI sudah menerapkan sistem khusus untuk menentukan UMP. Jadi, tidak masalah hasilnya besar asalkan survei KHL dilakukan dengan benar.

"Prinsipnya kita harus teliti surveinya sudah betul apa belum. Kan Jakarta dari dulu sudah kita pelopor ada 1 rumus, UMP ditentukan oleh KHL ditambah inflasi tahun depan seperti apa," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ribuan buruh melakukan aksi mogok nasional menuntut pemerintahan Jokowi-JK membatalkan kenaikan BBM dan menaikan upah layak untuk buruh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Ahok, rumusan itu dinilai paling tepat sehingga kemungkinan permainan harga bisa diminimalisir. Sebab, semua unsur dapat diperiksa kembali. Karena itu, survei KHL harus dilakukan dengan benar.

"Three parted surveinya metodenya benar enggak. Jangan cari pasar di mal dong, kita mesti cek. Tapi kalau betul berarti KHL kalau rumusnya DKI ditambah inflasi berapa," tambah Ahok.

"Sekarang survei KHL kan 2,98% tapi kan kita enggak tahu benar nih surveinya. Kalau KHL-nya bohong ternyata cuma 2,7 persen, berarti enggak sampai Rp 3 juta kan. Saya belum dapat laporan makanya kita mesti panggil mereka," tandas Ahok.

KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301

Sedangkan KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta. ‎Angka itu naik Rp 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2.538.174. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya