Saksi Dewie Yasin Limpo Akui Beli Sabu di Diskotek Miles

Eko menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Harry untuk mengusut peredaran gelap narkotika.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Okt 2015, 14:03 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 14:03 WIB
20151022-Anggota-DPR-Dewi-Yasin-Limpo-Resmi-Ditahan-KPK-Jakarta
Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan kepada awak media usai mengurus administrasi pindah rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu di KPK, Jakarta, Kamis (22/10). Dewie ditahan terkait dugaan suap proyek PLTMH Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tempat hiburan malam terbukti menjadi pasar narkotika. Seperti keterangan Stefanus Harry Jusuf (41), saksi kasus dugaan korupsi Dewie Yasin Limpo yang kedapatan membawa 0,67 gram sabu dan mengonsumsi barang haram tersebut. Dalam pengakuannya kepada polisi, Harry mendapat sabu dari diskotek Miles.

"Dia mengaku (membeli) dari diskoek Miles," ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2015).

Eko menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Harry untuk mengusut peredaran gelap narkotika, dan mengejar distributor sabu yang menjual barang haram itu ke Harry di diskotek yang berada di kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat ini.

"Kami sedang kembangkan. Kami kejar distribusi, pembeli narkobanya. Meski pun akhirnya (Stefanus) direhab, tapi tak serta merta kami menghentikan kasus. Kami tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman barang (narkotika) dari mana," kata dia.


Harry diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polda Metro Jaya karena terlibat narkoba. Harry sebelumnya diamankan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua bersama Dewie Yasin Limpo.

Harry diserahkan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido pada Jumat 23 Oktober lalu. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, orang yang terbukti membawa 1 gram sabu, 8 butir ekstasi, 1,4 gram kokain atau heroin dan 3 gram ganja atau dalam jumlah di bawah itu atau pun mengonsumsinya, diwajibkan mendapat rehabilitasi dari aparat. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya