Geram, Warga Cakung Maki Pembunuh Ibu dan Anak Saat Rekonstruksi

Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Okt 2015, 12:34 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 12:34 WIB
20151027-Ratusan Warga Kepung TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung-Jakarta
Tersangka pembunuhan ibu dan anak, Dayu Pri Ambarita dan Yuel Imanuel mengikuti rekonstruksi pembunuhan di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta, Selasa (27/10). Mengenakan baju tahanan, Heri datang dengan pengawalan ketat. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana ibu dan anak, di Kompleks Aneka Elok Blok A13 no 8, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka Heri Kurniawan.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Selasa (27/10/2015) siang, rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Mukti ini, menyita perhatian warga sekitarnya.

Ratusan warga memenuhi area rekonstruksi. Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan sadis ini. Maklum, korban dikenal baik oleh tetangga. Namun mereka dibatasi garis polisi, agar tidak mengganggu proses rekonstruksi.

"Woiii... dasar penjahat! Itu orang bukan ayam, main gorok saja," teriak seorang warga.

Kekesalan warga memuncak, setelah Heri dikeluarkan dari mobil Resmob Polda Metro Jaya. Pria 39 tahun ini langsung melakukan adegan pertama.

Dalam adegan pertama, Heri yang mengenakan kaos orange tahanan Polda Metro Jaya ini, berdiri di depan rumah korban untuk mengintai penghuni rumah.

"Lepasin aja pak polisi biar digorok warga bareng-bareng," teriak warga, geram.

Dalam pengakuan Heri sebelumnya, dia mengaku sudah menggambar rumah Heno Pujo Leksono ini selama 2 hari sebelum membunuh ibu dan anak itu, Dayu dan Yoel. Awalnya, dia mengaku berniat merampok, namun karena kepergok, dia pun membunuh penghuni rumah yang juga tetangganya itu.

Residivis narkoba itu ditangkap di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat beberapa hari setelah pembunuhan sadis ini. 

Heri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 atau 338 KUHP, dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman mati. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya