DKPP Terima 187 Pengaduan Pemilu

Sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 27 Okt 2015, 20:18 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 20:18 WIB
Suasana Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Selasa (11/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bengkulu - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonongan Sirait menyebutkan, hingga Oktober 2015 pihaknya telah menerima 187 pengaduan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.

"Setelah diverifikasi, sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal," terang Saud sesuai melakukan sidang kode etik di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2015).

Ia mengatakan, sebagian besar pengaduan adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contohnya salah satu calon yang mendapat dukungan dari pihak penyelenggara.

Kemudian ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan namun masuk menjadi calon dan lainnnya.

"Sebagian besar yang masuk rata-rata soal netralitas penyelenggara baik dari KPU maupun panwas. Kalau memang terbukti kita tindaklanjuti sesuai undnag-undang yang berlaku," tegas Saut. (Dms/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya