Baru Terima PP, Dewan Pengupahan DKI Tunda Penetapan UMP 2016

Masih banyak kalangan pekerja yang menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengupahan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Okt 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 14:53 WIB
Minta Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kepung Balaikota Lagi
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan menunda sidang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2016. Penundaan ini karena Dewan Pengupahan baru menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penetapan UMP.

"Iya rapatnya ditunda. Kita baru terima PP tadi pagi. Supaya seluruh anggota dewan pengupahan memahami benar isi PP itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Priyono di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dalam rapat yang dihadiri seluruh bagian dewan pengupahan, baik dari pemerintah, buruh, dan pengusaha itu, Priyono mengatakan, dirinya perlu mempertimbangkan formula terbaik yang akan diterapkan di Jakarta.

"Banyak kalangan pekerja yang menolak penerapan PP ini. Sehingga perlu pemahaman. Jangan sampai kita enggak tahu isinya kita menolak. Jadi nanti setelah dipahami tentunya kita bisa melanjutkan sidang UMP 2016," lanjut dia.

Meski begitu, Priyono mengaku pihaknya akan mempertimbangkan setiap usulan yang masuk selama rapat berlangsung. Tapi, penetapan akan harus sebelum 1 November 2015.

"Yang jelas ada target karena 1 November harus ditetapkan," tutup Priyono.

Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP ini diatur soal rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service.

PP Pengupahan bisa menjaga atau memprediksi biaya usaha, sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya perusahaannya dalam waktu tertentu.

Sementara rumus upah buruh mulai 2016 yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). (Dms/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya