JK Minta Negara Anggota OKI Beri Perlindungan Khusus bagi TKI

75 persen TKI yang menjadi pekerja imigran di luar negeri bekerja di negara-negara yang tergabung dalam OKI.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Okt 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 18:40 WIB
20151021-Jokowi dan Gubernur-Jakarta
Wapres Jusuf Kalla memberikan sambutan saat raker dengan Gubernur dan Bupati/Walikota di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla ‎membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) III Menteri Tenaga Kerja negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) ‎yang digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis, (29/10/2015).

Dalam sambutannya, JK menyampaikan perlunya sistem perlindungan khusus bagi tenaga kerja yang berasal dari negara yang tergabung dalam OKI dan bekerja di negara OKI lainnya.

JK mengatakan lebih dari 75 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pekerja imigran di luar negeri bekerja di negara-negara yang tergabung dalam OKI. Dari seluruh pekerja itu, tidak sedikit pekerja yang mengalami nasib kurang baik, seperti mendapatkan pelecehan ataupun tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

"Pekerja imigran Indonesia kurang lebih 6 juta orang. Kira-kira 75 persen bekerja di negara yang tergabung dalam OKI. Banyak yang menikmati pekerjaannya di sana, tapi ada juga mengalami kesulitan dan kadang penderitaan," ucap JK. ‎

Melihat fakta tersebut, JK mengusulkan pembuatan sistem perlindungan khusus bagi para pekerja dari negara-negara muslim seperti Indonesia. JK menginginkan agar para pekerja yang berasal dari sesama negara OKI mendapatkan perlindungan yang cukup baik di negara tempatnya bekerja.


"Karena ‎itulah pada kesempatan ini perlu kita membuat suatu sistem perlindungan tenaga kerja di antara negara-negara OKI. Perlindungan bukan hanya cara bekerja, tapi bagaimana sebagai saudara kita yang datang dari negara Islam dapat terlindungi bekerja di negara anggota lain sesama anggota OKI," kata JK.

JK pun sempat mengutip salah satu perkataan Nabi Muhammad yang meminta agar umat Islam yang mempekerjakan seseorang wajib memberikan haknya berupa upah yang layak dan melindungi pekerja tersebut. ‎

"Hadis Rasulullah mengatakan bayarlah gaji pekerjamu sebelum keringatnya kering. Artinya agama Islam selalu memberikan pendekatan menjaga pekerja sebaik-baiknya, bagaimana gajinya, juga untuk kesejahteraannya. Itulah yang menjadi prinsip yang harus dipahami oleh negara-negara OKI," kata dia.

Untuk itu, JK berharap selain fokus membahas mengenai persoalan ketenagakerjaan dan berbagai masalah yang terjadi di negara-negara muslim, komitmen bagi negara-negara muslim terhadap pekerja migran juga harus dibahas.

"Ol‎eh karena itu, selain berbicara tentang bekerja dan stabilitas negara-negara kita semua, yang menjadi bagian dari itu, tentu kerja sama ini perlu jadi bagian terpenting untuk dikedepankan," kata JK.

Konferensi ICLM OKI ini dihadiri Sekretaris Jenderal OKI H.E. Mr Iyad Madani dan 35 negara anggota OKI (termasuk Indonesia), dua negara observer yaitu Rusia dan Thailand, serta satu Subsidiary Bodies OKI. Konferensi akan berlangsung pada 28 hingga 30 Oktober 2015.

KTM Tenaga Kerja OKI dilaksanakan dua tahun sekali. ‎Konferensi tahun ini mengusung tema "Mainstreaming Youth Employment and Occupational Safety and Health (OSH) in OIC Member States" atau "Pengarustamaan Tenaga Kerja Usia Muda serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja‎". (Nil/Sun)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya