Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 terakit penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
Tempat yang diperbolehkan untuk berunjuk rasa yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas. "Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono, menjelaskan kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin Undang-Undang, tapi bukan berarti boleh mengganggu hak asasi orang lain. Misalnya, mengganggu kesehatan orang lain dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara, juga tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara.
"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada. Pergub ini menentukan lokasi agar lebih tertib dan untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain," kata Ratiyono.
Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakata, Sri Rahayu mengungkapkan pergub tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak Rabu 28 Oktober 2015 kemarin. Meski demikian, ia menjamin Pergub itu tetap tidak mengurangi kebebasan menyampaikan pendapat, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi. (Nil/Mut)
Advertisement