KPK Kembali Periksa Dewie Yasin Limpo

Belum tahu dia akan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Nov 2015, 11:15 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 11:15 WIB
20151027-Begini Gaya Dewie Yasin Limpo di Pemeriksaan Perdana -Jakarta
Anggota DPR RI F-Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Dewie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo.

Anggota Komisi VII DPR RI ini tiba di gedung KPK dari Rutan Pondok Bambu sejak pukul 10.15 WIB.

Saat dicecar oleh sejumlah wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini, politikus Partai Hanura itu enggan menjelaskan.

Dewie yang telah mengenakan seragam tahanan hanya tersenyum sambil berucap, "Biasa saja, biasa saja," di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai pemeriksaan Dewie Yasin Limpo. Belum dijelaskan dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi pada perkara yang juga telah menjerat pengusaha dan pejabat di Papua tersebut.

Baca Juga

Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 20 Oktober 2015 atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama dengan ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dia diduga telah menerima suap sebesar SG$ 177.700 dari pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Suap ini diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya