Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditipikor Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Segala dugaan didalami termasuk juga peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik saat ini membuka penyelidikan baru untuk membidik adanya tersangka lain dalam perkara ini. Bahkan status dari perkara baru telah meningkat menjadi penyidikan.
"Penyelidikan baru terus ditingkatkan ke penyidikan. Untuk mencari tersangka. Sudah penyidikan sejak 25 September," kata Erwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10/2015).
Ia menegaskan, meski telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, tapi belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia mengungkapkan, pihaknya juga belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Belum (SPDP), nanti kalau ada sprindik kedua. Ditetapkan tersangka terbitkan sprindik dan nama tersangka baru SPDP ada nama tersangka," ungkap Erwanto.
Saat ini, lanjut dia, penyidik saat ini sedang fokus mengumpulkan 2 alat bukti guna menetapkan tersangka. Salah satunya dengan meminta keterangan para saksi dan ahli.
"Penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD," papar Erwanto.
Namun, ia belum mau mengungkap siapa nama anggota DPRD yang akan dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan juga dipastikan akan menyasar distributor dari pengadaan UPS tersebut.
"(Pemeriksaan) masih seputar anggota dewan. Kalau ini (distributor) termasuk diperiksa. Tapi untuk sementara minggu ini masih memanggil orang dari dewan," ujar Erwanto.
Soal audit BPK 2014 yang menyebutkan pengadaan UPS tak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif, melainkan hasil rapat Komisi E, Erwanto memastikan hal itu juga menjadi petunjuk penyidik untuk didalami saat memintai keterangan saksi.
"Ya ditanyain lagi ke BPK. Terkait kegiatan pemeriksaan jadi pedoman pemeriksaan. Ya ke BPK minta audit investigasi berapa kerugian. (Peran komisi E) petunjuk ada peran. Ya itu kita gali lagi perannya apa," tandas dia.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Berkas perkara Alex Usman dinyatakan lengkap dan tengah disidangkan di pengadilan. Sementara berkas perkara Zaenal masih dalam proses dilengkapi.
Baik Alex maupun Zaenal disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut-sebut turut berperan dalam pengadaan UPS ini. Fahmi sendiri mengaku telah lama mengenal sosok Alex Usman di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri.
Dalam dakwaan Alex disebutkan Fahmi meminta fee tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui. Fahmi sendiri mengaku siap diperiksa sebagai saksi di persidangan. (Dms/Mut)
Energi & Tambang