Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan lokasi dan waktu unjuk rasa. Dalam pergub itu, demonstran dilarang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pergub ini harus disosialisasikan, karena sesuai undang-undang memang kegiatan tersebut tidak dibenarkan jika mengganggu aktivitas masyarakat.
"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali. Kami sangat mendukung, karena itu semua untuk masyarakat. Karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh undang-undang," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
"Esensinya menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain," sambung dia.
Yang dimaksud mengganggu, Iqbal menjelaskan, adalah memadati badan jalan umum sehingga pengguna jalan lainnya terkena imbas kemacetan. Lalu melakukan orasi yang bersifat mengintervensi dan memaksakan kehendak.
"Sekarang sudah diatur oleh Pak Gubernur, tapi harus didukung oleh semua stakeholder, sehingga nanti lokasi di situ-situ saja," imbuh Iqbal.
Iqbal berpendapat, pergub tersebut tidak memutilasi hak publik beraspirasi. Tetapi lebih kepada menertibkan kegiatan unjuk rasa yang selama ini mengandung stigma menimbulkan kelumpuhan arus lalu lintas, berisiko ricuh. Sehingga meresahkan masyarakat yang hendak menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Bukan rahasia umum kalau ada unjuk rasa, semua ketar ketir. Waduh bakal ada minimal kemacetan atau maksimal ada ricuh-ricuh," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
Baca Juga
Percontohan
Iqbal berharap, ke depannya penerapan pergub tentang lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta ini dijadikan contoh daerah-daerah lain. Selain mengatur lokasi pendemo, para pemburu berita akan diberikan tempat khusus saat meliput aksi unjuk rasa.
"Mudah-mudahan Jakarta bisa mendahului (kota-kota lain). Agar penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di lokasi tertentu, pakai microphone, sound system, tempat wartawan disiapkan," papar dia.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 terakit penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
Hanya 3 tempat saja yang diperbolehkan menjadi tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu Silang Selatan Monumen Nasional atau Monas, Parkit Timur atau Parkit Senayan, dan depan Gedung DPR/MPR.
Pergub tersebut juga mengatur batas maksimal kebisingan pengeras suara yang dipakai para pendemo, yaitu 60 dB. Ahok juga melarang unjuk rasa diwarnai aksi konvoi atau pawai massa. (Rmn/Mut)
Advertisement