Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Bansos Sumut

Selain Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lain kasus bansos.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Nov 2015, 01:02 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 01:02 WIB
20150820-Pemeriksaan KPK-Jakarta- Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Gatot diperiksa atas kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) 2012-2013.

"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam.

Sebelumnya Gatot Pujo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Yagari Bhastara atau Gerry dan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka.

Jampidsus menambahkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," beber Arminsyah.

Ia mengemukakan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar. Jampidsus menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.

"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," tukas Jampidsus.

Disebutkan Arminsyah, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo Nugroho akan berkoordinasi dengan KPK.

"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," tandas Jampidsus Arminsyah. (Ant/Ans/Mar)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya